Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Residivis Narkoba kembali diamankan Polresta Balikpapan setelah kedapatan memiliki 2,50 gram sabu. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Seorang pria berinisial HSN (44) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu. Ia diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, Jumat (5/9/2025) pukul 01.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata S.J. Manggala mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan tempat kos pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan dalam siaran persnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antara lain, tiga paket sabu dengan berat bruto total 2,50 gram, satu timbangan digital, tiga bundel plastik klip bening kosong, satu sendok kecil dari sedotan plastik, satu kotak warna putih dan satu HP Oppo Reno 12F warna hitam.
“HSN diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dan baru bebas pada tahun 2024,” jelasnya.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga. Saat berada di pinggir jalan wilayah Prapatan, petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Setelah diamankan, HSN mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial I melalui metode dijejak atau tanpa tatap muka langsung.
“Rencananya, sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp1 juta per gram, dan hasil penjualan disetorkan kepada pengirim,” pengakuan pelaku.
Kini, HSN dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Residivis Narkoba kembali diamankan Polresta Balikpapan setelah kedapatan memiliki 2,50 gram sabu. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Seorang pria berinisial HSN (44) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu. Ia diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, Jumat (5/9/2025) pukul 01.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata S.J. Manggala mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan tempat kos pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan dalam siaran persnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antara lain, tiga paket sabu dengan berat bruto total 2,50 gram, satu timbangan digital, tiga bundel plastik klip bening kosong, satu sendok kecil dari sedotan plastik, satu kotak warna putih dan satu HP Oppo Reno 12F warna hitam.
“HSN diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dan baru bebas pada tahun 2024,” jelasnya.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga. Saat berada di pinggir jalan wilayah Prapatan, petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Setelah diamankan, HSN mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial I melalui metode dijejak atau tanpa tatap muka langsung.
“Rencananya, sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp1 juta per gram, dan hasil penjualan disetorkan kepada pengirim,” pengakuan pelaku.
Kini, HSN dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
(Sf/Rs)