Polresta Balikpapan Tangkap Pemeras Bermodus Ormas Fiktif

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    16 Juni 2025 08:25 WIB

    Gunakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) fikti untuk kepentingan pribadi. Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diamankan Unit Jatanras Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial MR (30), warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang diduga melakukan aksi pemerasan dengan modus mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Balikpapan.

    MR diamankan di kosnya yang berada di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara, setelah dilaporkan oleh seorang pemilik toko buah di Jalan Letjen S. Parman, Balikpapan Tengah. Kejadian itu terjadi Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

    Kepala Satreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, menjelaskan bahwa pelaku mendatangi toko dan meminta uang sebesar Rp50 ribu dengan mengaku sebagai anggota sebuah Ormas.

    Namun pemilik toko hanya bersedia memberikan Rp20 ribu, dan pelaku memaksa agar diberikan sesuai permintaannya.

    “Karena merasa keberatan, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan sekitar Terminal Batu Ampar,” ujar Kompol Beny dalam konferensi persnya, Senin (16/6/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Maret 2025. Ia mengaku sebagai anggota Ormas dan meminta uang kepada para pedagang dengan alasan untuk pembangunan posko, dana kegiatan organisasi, hingga kebutuhan sehari-hari. Namun, semua alasan tersebut ternyata fiktif

    “Atribut Ormas seperti baju, peci, dan proposal yang digunakan pelaku diperoleh melalui toko online. Ormas yang disebut pelaku pun ternyata tidak terdaftar di Kesbangpol Balikpapan,” jelasnya.

    Dalam aksinya, MR beroperasi di wilayah Balikpapan Barat, Tengah, dan Utara, dan selalu bekerja seorang diri. Setiap kali beraksi, pelaku bisa mengantongi uang antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung dari jumlah toko yang ia datangi.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa satu baju Ormas, peci, celana pendek, amplop cokelat berisi proposal dan satu unit sepeda motor.

    “Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” terangnya.

    Kompol Beny juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik toko atau warung, yang pernah dimintai uang oleh pelaku dengan modus serupa, agar segera melapor ke Polresta Balikpapan.

    “Kami minta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor, agar kasus ini bisa kami tindaklanjuti secara menyeluruh,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polresta Balikpapan Tangkap Pemeras Bermodus Ormas Fiktif

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    16 Juni 2025 08:25 WIB

    Gunakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) fikti untuk kepentingan pribadi. Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diamankan Unit Jatanras Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial MR (30), warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang diduga melakukan aksi pemerasan dengan modus mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Balikpapan.

    MR diamankan di kosnya yang berada di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara, setelah dilaporkan oleh seorang pemilik toko buah di Jalan Letjen S. Parman, Balikpapan Tengah. Kejadian itu terjadi Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

    Kepala Satreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, menjelaskan bahwa pelaku mendatangi toko dan meminta uang sebesar Rp50 ribu dengan mengaku sebagai anggota sebuah Ormas.

    Namun pemilik toko hanya bersedia memberikan Rp20 ribu, dan pelaku memaksa agar diberikan sesuai permintaannya.

    “Karena merasa keberatan, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan sekitar Terminal Batu Ampar,” ujar Kompol Beny dalam konferensi persnya, Senin (16/6/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Maret 2025. Ia mengaku sebagai anggota Ormas dan meminta uang kepada para pedagang dengan alasan untuk pembangunan posko, dana kegiatan organisasi, hingga kebutuhan sehari-hari. Namun, semua alasan tersebut ternyata fiktif

    “Atribut Ormas seperti baju, peci, dan proposal yang digunakan pelaku diperoleh melalui toko online. Ormas yang disebut pelaku pun ternyata tidak terdaftar di Kesbangpol Balikpapan,” jelasnya.

    Dalam aksinya, MR beroperasi di wilayah Balikpapan Barat, Tengah, dan Utara, dan selalu bekerja seorang diri. Setiap kali beraksi, pelaku bisa mengantongi uang antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung dari jumlah toko yang ia datangi.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa satu baju Ormas, peci, celana pendek, amplop cokelat berisi proposal dan satu unit sepeda motor.

    “Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” terangnya.

    Kompol Beny juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik toko atau warung, yang pernah dimintai uang oleh pelaku dengan modus serupa, agar segera melapor ke Polresta Balikpapan.

    “Kami minta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor, agar kasus ini bisa kami tindaklanjuti secara menyeluruh,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)