Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Elektronik, Kerugian Capai Rp288 Juta

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    30 April 2025 12:18 WIB

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti handphone yang berhasil diamankan dari pelaku. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polresta Balikpapan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Mayjen Sutoyo, Balikpapan Kota. Aksi pencurian terjadi Jumat (4/4/2025) sekitar Pukul 22.30 Wita. 

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, bahwa pelaku masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Ia kemudian bersembunyi di lantai dua dan mulai beraksi setelah toko tutup.

    “Pelaku pura-pura jadi pembeli, lalu masuk ke kamar mandi dan naik ke lantai atas untuk bersembunyi. Saat toko tutup, dia pun mulai beraksi,” ujar Kombes Anton dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

    Dengan menggunakan kampak, palu, dan linggis, pelaku berhasil membongkar lemari penyimpanan dan membawa kabur 31 unit handphone, serta empat aksesori handphone.

    Pencurian diketahui paginya (5/4/2025), setelah petugas kebersihan toko menemukan kondisi lantai atas berantakan dan melaporkannya ke manajer toko. Kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan yang kemudian berhasil menangkap pelaku.

    Pelaku diketahui berinisial YL (28), warga Balikpapan. Polisi masih melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan YL dalam pencurian di lokasi lain.

    “Dari total barang curian, beberapa unit handphone sudah sempat dijual. Kami juga tengah melacak pihak yang menerima barang tersebut,” tambah Kapolresta.

    Atas perbuatannya, YL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pihak yang membeli atau menerima barang hasil curian dapat dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Elektronik, Kerugian Capai Rp288 Juta

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    30 April 2025 12:18 WIB

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti handphone yang berhasil diamankan dari pelaku. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polresta Balikpapan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Mayjen Sutoyo, Balikpapan Kota. Aksi pencurian terjadi Jumat (4/4/2025) sekitar Pukul 22.30 Wita. 

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, bahwa pelaku masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Ia kemudian bersembunyi di lantai dua dan mulai beraksi setelah toko tutup.

    “Pelaku pura-pura jadi pembeli, lalu masuk ke kamar mandi dan naik ke lantai atas untuk bersembunyi. Saat toko tutup, dia pun mulai beraksi,” ujar Kombes Anton dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

    Dengan menggunakan kampak, palu, dan linggis, pelaku berhasil membongkar lemari penyimpanan dan membawa kabur 31 unit handphone, serta empat aksesori handphone.

    Pencurian diketahui paginya (5/4/2025), setelah petugas kebersihan toko menemukan kondisi lantai atas berantakan dan melaporkannya ke manajer toko. Kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan yang kemudian berhasil menangkap pelaku.

    Pelaku diketahui berinisial YL (28), warga Balikpapan. Polisi masih melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan YL dalam pencurian di lokasi lain.

    “Dari total barang curian, beberapa unit handphone sudah sempat dijual. Kami juga tengah melacak pihak yang menerima barang tersebut,” tambah Kapolresta.

    Atas perbuatannya, YL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pihak yang membeli atau menerima barang hasil curian dapat dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

    (Sf/Rs)