Cari disini...
Seputar Kaltim
Satu anggota Polresta Balikpapan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik kepolisian. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Untuk kedua kalinya, Polresta Balikpapan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Briptu Bima Jagadita Darmawan, Senin (1/9/2025).
Upacara berlangsung di halaman Polresta Balikpapan dan dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Anton Firman, didampingi Wakapolresta AKBP Hendrik Eka Bahaluan serta jajaran pejabat utama Polresta.
“Ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” ucap Kombes Anton kepada media, Selasa (2/9/2025).
Kapolresta menegaskan bahwa pemecatan ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bagian dari upaya reformasi internal Polri.
“Ini adalah konsekuensi dari komitmen institusi yang ingin terus berbenah dan menjaga kepercayaan publik. Sayangnya, ini adalah lembaran hitam yang tidak kami inginkan,” tegasnya.
Kapolresta mengungkapkan keprihatinannya karena ini adalah kedua kalinya dalam bulan Agustus–September pihaknya melaksanakan upacara PTDH.
“Saya berharap ini yang terakhir. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang lagi di Polresta Balikpapan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan pemberhentian sudah melalui proses panjang dan pertimbangan matang dari pimpinan. Proses tersebut dilakukan sesuai aturan dan standar internal Polri.
Lebih dari sekadar hukuman, peristiwa ini dijadikan momentum untuk mengingatkan seluruh personel agar menjaga perilaku dan menjauhkan diri dari pelanggaran hukum.
“Saya mengajak seluruh anggota, tanpa memandang pangkat dan jabatan, untuk menjadikan ini sebagai pelajaran penting. Kendalikan diri dan keluarga, dan hindari pelanggaran sekecil apa pun,” imbaunya.
Ia juga menyinggung tantangan sosial yang kerap memicu pelanggaran, serta pentingnya mental dan etika sebagai bagian dari jati diri anggota kepolisian.
Upacara PTDH ini, menurut Kapolresta, adalah pengingat keras bahwa setiap anggota Polri terikat pada etika profesi, hukum, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugasnya.
“Polri bukan hanya soal kewenangan, tapi juga soal keteladanan. Kita semua punya tanggung jawab menjaga marwah institusi ini,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Satu anggota Polresta Balikpapan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik kepolisian. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Untuk kedua kalinya, Polresta Balikpapan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Briptu Bima Jagadita Darmawan, Senin (1/9/2025).
Upacara berlangsung di halaman Polresta Balikpapan dan dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Anton Firman, didampingi Wakapolresta AKBP Hendrik Eka Bahaluan serta jajaran pejabat utama Polresta.
“Ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” ucap Kombes Anton kepada media, Selasa (2/9/2025).
Kapolresta menegaskan bahwa pemecatan ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bagian dari upaya reformasi internal Polri.
“Ini adalah konsekuensi dari komitmen institusi yang ingin terus berbenah dan menjaga kepercayaan publik. Sayangnya, ini adalah lembaran hitam yang tidak kami inginkan,” tegasnya.
Kapolresta mengungkapkan keprihatinannya karena ini adalah kedua kalinya dalam bulan Agustus–September pihaknya melaksanakan upacara PTDH.
“Saya berharap ini yang terakhir. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang lagi di Polresta Balikpapan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan pemberhentian sudah melalui proses panjang dan pertimbangan matang dari pimpinan. Proses tersebut dilakukan sesuai aturan dan standar internal Polri.
Lebih dari sekadar hukuman, peristiwa ini dijadikan momentum untuk mengingatkan seluruh personel agar menjaga perilaku dan menjauhkan diri dari pelanggaran hukum.
“Saya mengajak seluruh anggota, tanpa memandang pangkat dan jabatan, untuk menjadikan ini sebagai pelajaran penting. Kendalikan diri dan keluarga, dan hindari pelanggaran sekecil apa pun,” imbaunya.
Ia juga menyinggung tantangan sosial yang kerap memicu pelanggaran, serta pentingnya mental dan etika sebagai bagian dari jati diri anggota kepolisian.
Upacara PTDH ini, menurut Kapolresta, adalah pengingat keras bahwa setiap anggota Polri terikat pada etika profesi, hukum, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugasnya.
“Polri bukan hanya soal kewenangan, tapi juga soal keteladanan. Kita semua punya tanggung jawab menjaga marwah institusi ini,” tutupnya.
(Sf/Rs)