Seputar Kaltim

    Polresta Balikpapan Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Murid SD oleh Guru Olahraga, 5 Korban Teridentifikasi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    15 Maret 2026 pukul 20:48 WITA

    Kapolresta Balikpapan, Jerrold Kumontoy saat ditemui di kantor Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polresta Kota Balikpapan masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap murid SD yang diduga dilakukan seorang guru olahraga berinisial BS (57). 

    Hingga kini polisi telah mengidentifikasi lima korban dalam perkara tersebut. Kapolresta Balikpapan, Jerrold Kumontoy mengatakan pihaknya telah menetapkan BS sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

    “Dari rangkaian pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara yang kami lakukan, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial BS dan bekerja sebagai tenaga pendidik,” ucap Jerrold kepada awak media, Minggu (15/3/2026).

    Menurut Jerrold, lima korban yang telah terdata seluruhnya merupakan siswi berusia sekitar 11-12 tahun di sekolah tempat tersangka mengajar. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan masih terus melakukan pendalaman.

    Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polresta Balikpapan pada 6 Maret 2026.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menggunakan modus memanggil korban secara bergantian ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) maupun ruang guru saat kegiatan olahraga berlangsung.

    “Di ruangan tersebut tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum terhadap para korban,” jelasnya.

    Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara tersangka dengan salah satu korban.

    “Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan subsider Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Selain penegakan hukum, kepolisian juga akan melakukan langkah pencegahan dengan menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan pihak sekolah untuk memberikan edukasi kepada siswa terkait perlindungan anak.

    “Ini menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah bersama berbagai pihak,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polresta Balikpapan Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Murid SD oleh Guru Olahraga, 5 Korban Teridentifikasi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    15 Maret 2026 pukul 20:48 WITA

    Kapolresta Balikpapan, Jerrold Kumontoy saat ditemui di kantor Balai Kota. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polresta Kota Balikpapan masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap murid SD yang diduga dilakukan seorang guru olahraga berinisial BS (57). 

    Hingga kini polisi telah mengidentifikasi lima korban dalam perkara tersebut. Kapolresta Balikpapan, Jerrold Kumontoy mengatakan pihaknya telah menetapkan BS sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

    “Dari rangkaian pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara yang kami lakukan, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial BS dan bekerja sebagai tenaga pendidik,” ucap Jerrold kepada awak media, Minggu (15/3/2026).

    Menurut Jerrold, lima korban yang telah terdata seluruhnya merupakan siswi berusia sekitar 11-12 tahun di sekolah tempat tersangka mengajar. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan masih terus melakukan pendalaman.

    Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polresta Balikpapan pada 6 Maret 2026.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menggunakan modus memanggil korban secara bergantian ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) maupun ruang guru saat kegiatan olahraga berlangsung.

    “Di ruangan tersebut tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum terhadap para korban,” jelasnya.

    Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara tersangka dengan salah satu korban.

    “Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan subsider Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Selain penegakan hukum, kepolisian juga akan melakukan langkah pencegahan dengan menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan pihak sekolah untuk memberikan edukasi kepada siswa terkait perlindungan anak.

    “Ini menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah bersama berbagai pihak,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)