Seputar Kaltim

    Polresta Balikpapan Bongkar Sindikat Tindak Pidana Fidusia

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    20 Januari 2024 pukul 18:56 WITA

    Kepala Unit Tipiter Polresta Balikpapan IPDA Wirawan Trisnadi memperlihatkan beberapa alat bukti kasus fidusia, Jumat (19/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Seorang pelaku tindak pidana fidusia berinisial DN (46) berhasil diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan, Rabu (18/1/2024) lalu.

    Pelaku tindak pidana fidusia ini terdiri dari dua orang, namun baru satu tersangka yang dapat diamankan, yakni DN.

    "Sementara untuk satu orang lainnya kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Kepala Unit Tipiter Polresta Balikpapan IPDA Wirawan Trisnadi saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024) sore.

    Kronologinya bermula ketika salah satu perusahaan pembiayaan menagih pembayaran satu unit mobil jenis All New Daihatsu Terios di kediaman DN di Gang Swadaya Jalan Cemara, Balikpapan Tengah.

    "Mobil itu menjadi obyek dalam tindak pidana ini," jelasnya.

    Namun setibanya di rumah DN, petugas penagihan tidak menemukan tersangka alias rumah dalam keadaan kosong, bahkan unit mobil yang ditagih pun juga tidak ada dilokasi.

    Padahal sebelumnya pihak perusahaan sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 3 kepada DN, tapi surat peringatan itu tidak diindahkan.

    "Kemudian dari pihak perusahaan yang dirugikan melapor ke kami, kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp371,200 juta," terangnya.

    Untuk mengusut masalah ini, kepolisian melakukan penyelidikan. Rupanya tersangka DN hanya meminjamkan identitasnya untuk mengambil mobil kredit kepada kerabatnya yang berinisial AL.

    "Jadi otaknya adalah AL, DN ini hanya meminjamkan identitas untuk AL mengkredit mobil dengan imbalan uang tunai dari AL sebesar Rp 5 juta," akunya.

    Dalam jumpa pers, Polresta Balikpapan memperlihatkan beberapa alat bukti diantaranya enam lembar fotocopy leges, perjanjian pembiayaan multiguna, dua lembar fotocopy leges pembayaran.

    Kemudian satu lembar fotocopy leges sertifikat jaminan fidusia antara nama pemberi fidusia dan penerima fidusia, dan tiga lembar fotocopy leges surat peringatan 1, 2 dan 3.

    Sementara untuk mobil yang menjadi obyek tidak terlihat, kuat dugaan unit mobil itu sudah dibawa oleh AL keluar Kota Balikpapan, bahkan keluar Kaltim.

    "DN baru satu kali melakukan tindak pidana fidusia, tetapi dia juga merupakan residivis dengan kasus yang berbeda, yaitu kasus penyalahgunaan narkotika," imbuhnya.

    Sementara untuk AL diduga kuat pemain lama tindak pidana fidusia di Kota Balikpapan dan sudah lebih dari satu kali menjalankan aksinya.

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polresta Balikpapan Bongkar Sindikat Tindak Pidana Fidusia

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    20 Januari 2024 pukul 18:56 WITA

    Kepala Unit Tipiter Polresta Balikpapan IPDA Wirawan Trisnadi memperlihatkan beberapa alat bukti kasus fidusia, Jumat (19/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Seorang pelaku tindak pidana fidusia berinisial DN (46) berhasil diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan, Rabu (18/1/2024) lalu.

    Pelaku tindak pidana fidusia ini terdiri dari dua orang, namun baru satu tersangka yang dapat diamankan, yakni DN.

    "Sementara untuk satu orang lainnya kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Kepala Unit Tipiter Polresta Balikpapan IPDA Wirawan Trisnadi saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024) sore.

    Kronologinya bermula ketika salah satu perusahaan pembiayaan menagih pembayaran satu unit mobil jenis All New Daihatsu Terios di kediaman DN di Gang Swadaya Jalan Cemara, Balikpapan Tengah.

    "Mobil itu menjadi obyek dalam tindak pidana ini," jelasnya.

    Namun setibanya di rumah DN, petugas penagihan tidak menemukan tersangka alias rumah dalam keadaan kosong, bahkan unit mobil yang ditagih pun juga tidak ada dilokasi.

    Padahal sebelumnya pihak perusahaan sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 3 kepada DN, tapi surat peringatan itu tidak diindahkan.

    "Kemudian dari pihak perusahaan yang dirugikan melapor ke kami, kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp371,200 juta," terangnya.

    Untuk mengusut masalah ini, kepolisian melakukan penyelidikan. Rupanya tersangka DN hanya meminjamkan identitasnya untuk mengambil mobil kredit kepada kerabatnya yang berinisial AL.

    "Jadi otaknya adalah AL, DN ini hanya meminjamkan identitas untuk AL mengkredit mobil dengan imbalan uang tunai dari AL sebesar Rp 5 juta," akunya.

    Dalam jumpa pers, Polresta Balikpapan memperlihatkan beberapa alat bukti diantaranya enam lembar fotocopy leges, perjanjian pembiayaan multiguna, dua lembar fotocopy leges pembayaran.

    Kemudian satu lembar fotocopy leges sertifikat jaminan fidusia antara nama pemberi fidusia dan penerima fidusia, dan tiga lembar fotocopy leges surat peringatan 1, 2 dan 3.

    Sementara untuk mobil yang menjadi obyek tidak terlihat, kuat dugaan unit mobil itu sudah dibawa oleh AL keluar Kota Balikpapan, bahkan keluar Kaltim.

    "DN baru satu kali melakukan tindak pidana fidusia, tetapi dia juga merupakan residivis dengan kasus yang berbeda, yaitu kasus penyalahgunaan narkotika," imbuhnya.

    Sementara untuk AL diduga kuat pemain lama tindak pidana fidusia di Kota Balikpapan dan sudah lebih dari satu kali menjalankan aksinya.

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

    (Sf/By)