Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dan jajaran bersama Balai Besar POM saat konferensi pers di Mako Polres. (Foto: Maulana/Seputarfakata.com)
Samarinda - Puluhan jenis jamu tanpa izin edar resmi, dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) ditemukan di 2 tempat di Samarinda. Pertama di sebuah gudang di Jalan Untung Surapati, dan depo jamu tradisional di Jalan Pangeran Antasari.
Temuan ini, didapat dari hasil pengawasan rutin, yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda.
Berbekal informasi tersebut, Tim Gabungan BBPOM bersama Polresta Samarinda, kemudian menggelar operasi penindakan lalu menyita ratusan kemasan jamu, serta menahan 1 orang pemilik jamu tersebut sebagai tersangka pada Selasa (29/8/2023) lalu.
"Operasi penindakan di Jalan Untung Suropati, berhasil menemukan 72 macam obat tradisional, jika dinilai bisa mencapai Rp 702,6 Juta. Dan juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 134,49 Juta," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di Mako Polres Samarinda, Senin (11/9/2023).
Adapun uang yang ditemukan tersebut, merupakan hasil dari transaksi mengedarkan obat tradisional ilegal. Sehingga total nilai yang disebut oleh Kombes Pol Ary Fadli bekisar Rp837,1 juta.
Pemilik jamu bernama M Akiyat, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam aksinya, ia melakukan hal itu seorang diri, dan dibekuk oleh Polresta Samarinda. Pria asal Lamongan tersebut berdomisili di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sementara di lokasi kedua di Jalan P Antasari, petugas menemukan 38 jenis jamu atau 5 ribuan kemasan jamu ilegal.
"Keterangan ahli dan barang bukti bahwa terhadap peristiwa tersebut terdapat dugaan Tindak Pidana Bidang Kesehatan yaitu setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional ilegal," jelasnya.
Sebagaimana yang dimaksud pada Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang produksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana paling banyak Rp 1.5 miliar," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dan jajaran bersama Balai Besar POM saat konferensi pers di Mako Polres. (Foto: Maulana/Seputarfakata.com)
Samarinda - Puluhan jenis jamu tanpa izin edar resmi, dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) ditemukan di 2 tempat di Samarinda. Pertama di sebuah gudang di Jalan Untung Surapati, dan depo jamu tradisional di Jalan Pangeran Antasari.
Temuan ini, didapat dari hasil pengawasan rutin, yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda.
Berbekal informasi tersebut, Tim Gabungan BBPOM bersama Polresta Samarinda, kemudian menggelar operasi penindakan lalu menyita ratusan kemasan jamu, serta menahan 1 orang pemilik jamu tersebut sebagai tersangka pada Selasa (29/8/2023) lalu.
"Operasi penindakan di Jalan Untung Suropati, berhasil menemukan 72 macam obat tradisional, jika dinilai bisa mencapai Rp 702,6 Juta. Dan juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 134,49 Juta," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di Mako Polres Samarinda, Senin (11/9/2023).
Adapun uang yang ditemukan tersebut, merupakan hasil dari transaksi mengedarkan obat tradisional ilegal. Sehingga total nilai yang disebut oleh Kombes Pol Ary Fadli bekisar Rp837,1 juta.
Pemilik jamu bernama M Akiyat, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam aksinya, ia melakukan hal itu seorang diri, dan dibekuk oleh Polresta Samarinda. Pria asal Lamongan tersebut berdomisili di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sementara di lokasi kedua di Jalan P Antasari, petugas menemukan 38 jenis jamu atau 5 ribuan kemasan jamu ilegal.
"Keterangan ahli dan barang bukti bahwa terhadap peristiwa tersebut terdapat dugaan Tindak Pidana Bidang Kesehatan yaitu setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional ilegal," jelasnya.
Sebagaimana yang dimaksud pada Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang produksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana paling banyak Rp 1.5 miliar," pungkasnya.
(Sf/Rs)