Seputar Kaltim

    Polres PPU Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Paruh Baya Ditangkap

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 September 2025 pukul 18:58 WITA

    Potret pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diringkus Polres PPU (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam — Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan meringkus seorang pria berinisial E (48), Warga Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu.

    Pelaku ditangkap saat kedapatan mengangkut BBM jenis bio solar menggunakan Toyota Kijang Grand Long LSX bernopol KT 1762 LM, Minggu (28/9/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat menjual kembali BBM tersebut di kios miliknya dengan harga Rp10 ribu per liter tanpa izin resmi dari pemerintah.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

    “Kasus ini tidak berhenti pada satu orang saja. Kami sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Kami juga mengembangkan penyelidikan ke kios atau tempat penampungan yang disebutkan pelaku,” terang AKP Dian, Senin (29/9/2025).

    Kini sejumlah barang bukti telah diamankan yang terdiri dari jeriken berisi Bio Solar, kartu MyPertamina dan fuel card BRIZZI untuk memperkuat proses penyidikan.

    AKP Dian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan memanipulasi distribusi BBM bersubsidi.

    “BBM subsidi adalah hak masyarakat. Menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi jelas merugikan rakyat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.

    Pelaku kini terancam dijerat Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU 6/2023 dengan ancaman berupa pidana penjara dan denda yang cukup berat.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polres PPU Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Paruh Baya Ditangkap

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 September 2025 pukul 18:58 WITA

    Potret pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diringkus Polres PPU (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam — Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan meringkus seorang pria berinisial E (48), Warga Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu.

    Pelaku ditangkap saat kedapatan mengangkut BBM jenis bio solar menggunakan Toyota Kijang Grand Long LSX bernopol KT 1762 LM, Minggu (28/9/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat menjual kembali BBM tersebut di kios miliknya dengan harga Rp10 ribu per liter tanpa izin resmi dari pemerintah.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

    “Kasus ini tidak berhenti pada satu orang saja. Kami sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Kami juga mengembangkan penyelidikan ke kios atau tempat penampungan yang disebutkan pelaku,” terang AKP Dian, Senin (29/9/2025).

    Kini sejumlah barang bukti telah diamankan yang terdiri dari jeriken berisi Bio Solar, kartu MyPertamina dan fuel card BRIZZI untuk memperkuat proses penyidikan.

    AKP Dian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan memanipulasi distribusi BBM bersubsidi.

    “BBM subsidi adalah hak masyarakat. Menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi jelas merugikan rakyat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.

    Pelaku kini terancam dijerat Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU 6/2023 dengan ancaman berupa pidana penjara dan denda yang cukup berat.

    (Sf/Lo)