Seputar Kaltim

    Polres PPU Ungkap Curanmor Saat Pergelaran Jaranan, Dua Pelaku Ditangkap

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    07 Juli 2026 pukul 20:08 WITA

    Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Waru. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi saat hiburan jaranan di Lapangan Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru. Dari pengembangan satu laporan kehilangan, polisi berhasil mengungkap tiga sepeda motor hasil kejahatan.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, dua tersangka berinisial NR dan BY, masing-masing berusia 18 tahun, telah diamankan bersama empat unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, satu unit merupakan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, sedangkan tiga lainnya diduga hasil pencurian.

    "Laporan pertama kami terima pada 5 Juli. Setelah korban melapor, tim langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada kedua tersangka," kata Handry, Selasa (7/7/2026).

    Ia menjelaskan, penyelidikan membutuhkan waktu karena para pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memodifikasi sepeda motor curian, termasuk mengganti bodi kendaraan sebelum disimpan di sebuah gudang.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga selalu beraksi bersama. Mereka mendatangi lokasi hiburan masyarakat, kemudian mengincar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya tanpa dikunci stang.

    "Modusnya sama. Saat ada hiburan jaranan mereka mencari motor yang tidak dikunci stang. Satu pelaku mengendarai motor, satunya lagi mendorong motor hasil curian dengan cara distut," ujarnya.

    Handry mengatakan, dari pengembangan kasus pencurian di Waru, penyidik kembali menemukan dua sepeda motor lain yang diduga hasil kejahatan pelaku. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan penadah.

    "Sementara ini tersangkanya dua orang. Masih kami kembangkan apakah ada TKP lain, pelaku lain, maupun kemungkinan dijual ke penadah," katanya.

    Ia menyebut, salah satu tersangka, BY, sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan belakang menara telekomunikasi. Namun, setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menangkapnya.

    Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polres PPU Ungkap Curanmor Saat Pergelaran Jaranan, Dua Pelaku Ditangkap

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    07 Juli 2026 pukul 20:08 WITA

    Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Waru. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi saat hiburan jaranan di Lapangan Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru. Dari pengembangan satu laporan kehilangan, polisi berhasil mengungkap tiga sepeda motor hasil kejahatan.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, dua tersangka berinisial NR dan BY, masing-masing berusia 18 tahun, telah diamankan bersama empat unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, satu unit merupakan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, sedangkan tiga lainnya diduga hasil pencurian.

    "Laporan pertama kami terima pada 5 Juli. Setelah korban melapor, tim langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada kedua tersangka," kata Handry, Selasa (7/7/2026).

    Ia menjelaskan, penyelidikan membutuhkan waktu karena para pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memodifikasi sepeda motor curian, termasuk mengganti bodi kendaraan sebelum disimpan di sebuah gudang.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga selalu beraksi bersama. Mereka mendatangi lokasi hiburan masyarakat, kemudian mengincar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya tanpa dikunci stang.

    "Modusnya sama. Saat ada hiburan jaranan mereka mencari motor yang tidak dikunci stang. Satu pelaku mengendarai motor, satunya lagi mendorong motor hasil curian dengan cara distut," ujarnya.

    Handry mengatakan, dari pengembangan kasus pencurian di Waru, penyidik kembali menemukan dua sepeda motor lain yang diduga hasil kejahatan pelaku. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan penadah.

    "Sementara ini tersangkanya dua orang. Masih kami kembangkan apakah ada TKP lain, pelaku lain, maupun kemungkinan dijual ke penadah," katanya.

    Ia menyebut, salah satu tersangka, BY, sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan belakang menara telekomunikasi. Namun, setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menangkapnya.

    Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (Sf/Rs)