Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menjadi perhatian aparat kepolisian. Kecamatan Penajam dan Babulu disebut sebagai wilayah paling rawan peredaran narkoba, disusul Kecamatan Sepaku dan Waru.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, mengatakan PPU bukan menjadi daerah tujuan utama peredaran narkoba. Barang haram yang beredar di wilayah tersebut umumnya merupakan sisa distribusi dari jaringan di Kalimantan Selatan maupun Balikpapan.
"PPU bukan daerah tujuan utama peredaran narkoba. Barang yang masuk ke sini umumnya merupakan sisa distribusi dari Kalimantan Selatan maupun Balikpapan setelah beredar di wilayah lain," kata Gede, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres PPU, selama Januari hingga Juni 2026 polisi mengungkap 38 kasus narkoba dengan total barang bukti 226,88 gram. Dari pengungkapan itu, sebanyak 45 tersangka diamankan.
Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring masih adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sejumlah wilayah.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 Satresnarkoba Polres PPU menangani 80 kasus dengan 117 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 667,7 gram sabu dan 30.369 butir pil Double L.
Sementara pada 2024, polisi mengungkap 91 kasus dengan 121 tersangka serta menyita 558,86 gram sabu, 210 butir tramadol, dan 570 butir pil Double L.
Gede mengungkapkan, penyalahgunaan narkoba di PPU kini telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Mayoritas pengguna yang ditangani berasal dari kalangan buruh hingga pengangguran dengan rentang usia di atas 30 tahun.
Petugas juga menemukan modus para pengedar yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir. Mereka dipilih karena dianggap tidak banyak menimbulkan kecurigaan dan penanganan hukumnya berbeda dengan pelaku dewasa.
Menurut Gede, jalur laut masih menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkoba ke PPU. Transaksi kerap dilakukan di kawasan Teluk Balikpapan sebelum barang dibawa dan diedarkan di wilayah Penajam.
"Sekali transaksi pengedar bisa mengambil sekitar 20 gram atau satu ball di Teluk Balikpapan, kemudian diedarkan di wilayah Penajam," ungkapnya.
Untuk menekan peredaran narkoba, Polres PPU terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah, masyarakat, dan pemerintah desa, pembentukan relawan maupun satuan tugas antinarkoba, penyuluhan, kampanye, hingga tes urine di lingkungan yang dinilai berisiko.
Langkah penegakan hukum juga diperkuat dengan meningkatkan patroli dan operasi di titik-titik rawan.
"Kami terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan. Penindakan tidak hanya menyasar pengedar, tetapi juga bandar, pengendali jaringan, hingga pemasok dan pemodal," tegas Gede.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menjadi perhatian aparat kepolisian. Kecamatan Penajam dan Babulu disebut sebagai wilayah paling rawan peredaran narkoba, disusul Kecamatan Sepaku dan Waru.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, mengatakan PPU bukan menjadi daerah tujuan utama peredaran narkoba. Barang haram yang beredar di wilayah tersebut umumnya merupakan sisa distribusi dari jaringan di Kalimantan Selatan maupun Balikpapan.
"PPU bukan daerah tujuan utama peredaran narkoba. Barang yang masuk ke sini umumnya merupakan sisa distribusi dari Kalimantan Selatan maupun Balikpapan setelah beredar di wilayah lain," kata Gede, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres PPU, selama Januari hingga Juni 2026 polisi mengungkap 38 kasus narkoba dengan total barang bukti 226,88 gram. Dari pengungkapan itu, sebanyak 45 tersangka diamankan.
Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring masih adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sejumlah wilayah.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 Satresnarkoba Polres PPU menangani 80 kasus dengan 117 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 667,7 gram sabu dan 30.369 butir pil Double L.
Sementara pada 2024, polisi mengungkap 91 kasus dengan 121 tersangka serta menyita 558,86 gram sabu, 210 butir tramadol, dan 570 butir pil Double L.
Gede mengungkapkan, penyalahgunaan narkoba di PPU kini telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Mayoritas pengguna yang ditangani berasal dari kalangan buruh hingga pengangguran dengan rentang usia di atas 30 tahun.
Petugas juga menemukan modus para pengedar yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir. Mereka dipilih karena dianggap tidak banyak menimbulkan kecurigaan dan penanganan hukumnya berbeda dengan pelaku dewasa.
Menurut Gede, jalur laut masih menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkoba ke PPU. Transaksi kerap dilakukan di kawasan Teluk Balikpapan sebelum barang dibawa dan diedarkan di wilayah Penajam.
"Sekali transaksi pengedar bisa mengambil sekitar 20 gram atau satu ball di Teluk Balikpapan, kemudian diedarkan di wilayah Penajam," ungkapnya.
Untuk menekan peredaran narkoba, Polres PPU terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah, masyarakat, dan pemerintah desa, pembentukan relawan maupun satuan tugas antinarkoba, penyuluhan, kampanye, hingga tes urine di lingkungan yang dinilai berisiko.
Langkah penegakan hukum juga diperkuat dengan meningkatkan patroli dan operasi di titik-titik rawan.
"Kami terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan. Penindakan tidak hanya menyasar pengedar, tetapi juga bandar, pengendali jaringan, hingga pemasok dan pemodal," tegas Gede.
(Sf/Rs)