Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasat Reskoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwo (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangani 37 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu selama periode Januari-Juni 2025.
Dalam kurun waktu enam bulan, Polres PPU telah menyita 358,73 gram sabu dari 54 tersangka yang berhasil diamankan sebelum sempat dikonsumsi maupun diedarkan.
“Selama periode Januari-Juni 2025, Satuan Reskrim Narkoba (Satnarkoba) Polres PPU beserta jajaran telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 37 kasus dengan mengamankan 54 tersangka yang terdiri dari 53 laki-laki dan satu perempuan serta barang bukti sabu 358,73 gram bruto,” ucap Kasatresnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, Kamis (3/6/2025) kemarin.
Rencananya sabu-sabu yang telah dikumpulkan baik dari kasus penyalahgunaan dan peredaran akan dimusnahkan setelah pengadilan mengeluarkan putusan inkrah atau bersifat berkekuatan hukum tetap.
“Sabu-sabu itu akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Nanti dalam pemusnahan itu akan melibatkan kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan dan unsur lainnya agar sesuai (ketentuan),” ungkapnya.
Iskandar Rondonuwu mengatakan pengungkapan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Penajam karena kawasan tersebut merupakan wilayah terluas dibandingkan tiga kecamatan lainnya.
“Paling banyak di Penajam karena yang paling luas dan padat (penduduk) dibandingkan Kecamatan Waru, Sepaku dan Babulu,” bebernya.
Keberhasilan atas pengungkapan berbagai kasus ini tidak luput dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Ia mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam melaporkan berbagai kasus menyangkut narkotika, termasuk kejahatan lainnya melalui hotline Polres PPU 082155783178 atau call center 110.
“Kita berkomitmen akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kita agar dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasat Reskoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwo (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangani 37 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu selama periode Januari-Juni 2025.
Dalam kurun waktu enam bulan, Polres PPU telah menyita 358,73 gram sabu dari 54 tersangka yang berhasil diamankan sebelum sempat dikonsumsi maupun diedarkan.
“Selama periode Januari-Juni 2025, Satuan Reskrim Narkoba (Satnarkoba) Polres PPU beserta jajaran telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 37 kasus dengan mengamankan 54 tersangka yang terdiri dari 53 laki-laki dan satu perempuan serta barang bukti sabu 358,73 gram bruto,” ucap Kasatresnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, Kamis (3/6/2025) kemarin.
Rencananya sabu-sabu yang telah dikumpulkan baik dari kasus penyalahgunaan dan peredaran akan dimusnahkan setelah pengadilan mengeluarkan putusan inkrah atau bersifat berkekuatan hukum tetap.
“Sabu-sabu itu akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Nanti dalam pemusnahan itu akan melibatkan kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan dan unsur lainnya agar sesuai (ketentuan),” ungkapnya.
Iskandar Rondonuwu mengatakan pengungkapan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Penajam karena kawasan tersebut merupakan wilayah terluas dibandingkan tiga kecamatan lainnya.
“Paling banyak di Penajam karena yang paling luas dan padat (penduduk) dibandingkan Kecamatan Waru, Sepaku dan Babulu,” bebernya.
Keberhasilan atas pengungkapan berbagai kasus ini tidak luput dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Ia mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam melaporkan berbagai kasus menyangkut narkotika, termasuk kejahatan lainnya melalui hotline Polres PPU 082155783178 atau call center 110.
“Kita berkomitmen akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kita agar dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif,” tandasnya.
(Sf/Lo)