Seputar Kaltim

    Polres PPU Tindak 170 Kendaraan Knalpot Brong, 20 Pengendara Kena Pasal Berlapis

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    13 Februari 2025 pukul 13:48 WITA

    Polres PPU telah mengamankan ratusan knalpot brong dan puluhan kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Coastal Road Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam belum lama ini, Kamis (13/2/2025).(Istimewa)

    Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menindak 170 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong dalam tiga bulan terakhir atau tepatnya dari Desember 2024 hingga per 13 Februari 2025.

    Penindakan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap suara bising dari kendaraan berknalpot brong.

    "Kami menindak kendaraan berknalpot brong karena tidak sesuai dengan spesifikasi melanggar lalu lintas,” ucap Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Kamis (13/2/2025).

    “Ada 20 kendaraan berknalpot brong yang diduga terlibat dalam balapan liar di Jalan Coastal Road Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, kita sita selama tiga bulan di Polres PPU agar pelaku jera dan tidak mengulangi kejadian yang serupa di masa mendatang,” sambungnya.

    Seharusnya, kata dia, ambang batas kebisingan motor dengan mesin kurang dari 80CC, kebisingannya minimal 77 desibel.

    Motor dengan mesin 80CC sampai 175CC minimal kebisingannya 80 desibel, sedangkan motor di atas 150CC minimal kebisingan 83 desibel.

    Kini, pengendara dikenakan pasal 285 ayat 1 Undang-undang (UU) 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu, serta melanggar pasal 297 UU 22/2009 tentang tindak pidana balapan liar dan pasal 22 UU 38/2004 tentang jalan sebagai prasarana transportasi darat dengan sanksi berupa kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp3 juta.

    Saat ini, Polres PPU tengah mengintensifkan pengawasan terhadap beberapa pelanggaran lalu lintas melalui Operasi (Ops) Keselamatan Mahakam yang berlangsung selama dua pekan, 10-23 Februari 2025.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polres PPU Tindak 170 Kendaraan Knalpot Brong, 20 Pengendara Kena Pasal Berlapis

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    13 Februari 2025 pukul 13:48 WITA

    Polres PPU telah mengamankan ratusan knalpot brong dan puluhan kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Coastal Road Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam belum lama ini, Kamis (13/2/2025).(Istimewa)

    Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menindak 170 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong dalam tiga bulan terakhir atau tepatnya dari Desember 2024 hingga per 13 Februari 2025.

    Penindakan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap suara bising dari kendaraan berknalpot brong.

    "Kami menindak kendaraan berknalpot brong karena tidak sesuai dengan spesifikasi melanggar lalu lintas,” ucap Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Kamis (13/2/2025).

    “Ada 20 kendaraan berknalpot brong yang diduga terlibat dalam balapan liar di Jalan Coastal Road Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, kita sita selama tiga bulan di Polres PPU agar pelaku jera dan tidak mengulangi kejadian yang serupa di masa mendatang,” sambungnya.

    Seharusnya, kata dia, ambang batas kebisingan motor dengan mesin kurang dari 80CC, kebisingannya minimal 77 desibel.

    Motor dengan mesin 80CC sampai 175CC minimal kebisingannya 80 desibel, sedangkan motor di atas 150CC minimal kebisingan 83 desibel.

    Kini, pengendara dikenakan pasal 285 ayat 1 Undang-undang (UU) 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu, serta melanggar pasal 297 UU 22/2009 tentang tindak pidana balapan liar dan pasal 22 UU 38/2004 tentang jalan sebagai prasarana transportasi darat dengan sanksi berupa kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp3 juta.

    Saat ini, Polres PPU tengah mengintensifkan pengawasan terhadap beberapa pelanggaran lalu lintas melalui Operasi (Ops) Keselamatan Mahakam yang berlangsung selama dua pekan, 10-23 Februari 2025.

    (Sf/By)