Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Sepanjang musim kemarau ini, Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah menangani 25 laporan polisi (LP) perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Dari puluhan kasus tersebut, dua perkara telah naik ke tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan penetapan dua tersangka masuk kategori pertanggungjawaban perorangan, bukan korporasi. Keduanya diduga sengaja melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi.
"Sampai dengan saat ini, dua perkara karhutla sudah naik proses penyidikan dan masih dilakukan pendalaman oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari total 25 perkara. Pertanggungjawabanya kategori perorangan, belum ada indikasi keterlibatan korporasi" ujar Handry, Selasa (13/10/2026).
Handry mengatakan LP pertama mencapai luasan 8 hektare, sedangkan LP kedua seluas 1,5 hektare. Sedang 23 titik karhutla lainnya masih dalam tahap penyelidikan intensif.
"Kita masih proses selidik semua. Dari sebaran api yang kita selidiki masih ada potensi adanya unsur kesengajaan, itu tetap kita tindaklanjuti. Walaupun dari 25 itu baru 2 yang kita naikkan LP melalui pertimbangan terpenuhinya dua alat bukti dan ada unsur kesengajaan," tegas Handry.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkana unsur kesengajaan. Di antaranya korek api, bahan bakar minyak jenis solar yang digunakan untuk menyulut api, serta sarana lainnya yang digunakan untuk membuka lahan.
"Modus yang dilakukan para pelaku yakni sengaja membakar lahan untuk membuka kebun dan membuka tambak," ujarnya.
Untuk saat ini, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Handry menyatakan jumlah tersangka juga berpotensi bertambah. kondisi titik api di PPU masih fluktuatif dan tersebar di setiap kecamatan. Setiap lokasi tempat kejadian perkara (TKP) akan dipasangi police line dan statusnya masih dalam proses penyelidikan.
"Potensi bertambah masih ada, masih fluktuatif. Kita lihat titik api di setiap kecamatan. Setiap lokasi TKP pasti kami pasang tanda bahwa lahan ini dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 308 KUHP.
"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," pungkas Handry.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Sepanjang musim kemarau ini, Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah menangani 25 laporan polisi (LP) perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Dari puluhan kasus tersebut, dua perkara telah naik ke tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan penetapan dua tersangka masuk kategori pertanggungjawaban perorangan, bukan korporasi. Keduanya diduga sengaja melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi.
"Sampai dengan saat ini, dua perkara karhutla sudah naik proses penyidikan dan masih dilakukan pendalaman oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari total 25 perkara. Pertanggungjawabanya kategori perorangan, belum ada indikasi keterlibatan korporasi" ujar Handry, Selasa (13/10/2026).
Handry mengatakan LP pertama mencapai luasan 8 hektare, sedangkan LP kedua seluas 1,5 hektare. Sedang 23 titik karhutla lainnya masih dalam tahap penyelidikan intensif.
"Kita masih proses selidik semua. Dari sebaran api yang kita selidiki masih ada potensi adanya unsur kesengajaan, itu tetap kita tindaklanjuti. Walaupun dari 25 itu baru 2 yang kita naikkan LP melalui pertimbangan terpenuhinya dua alat bukti dan ada unsur kesengajaan," tegas Handry.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkana unsur kesengajaan. Di antaranya korek api, bahan bakar minyak jenis solar yang digunakan untuk menyulut api, serta sarana lainnya yang digunakan untuk membuka lahan.
"Modus yang dilakukan para pelaku yakni sengaja membakar lahan untuk membuka kebun dan membuka tambak," ujarnya.
Untuk saat ini, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Handry menyatakan jumlah tersangka juga berpotensi bertambah. kondisi titik api di PPU masih fluktuatif dan tersebar di setiap kecamatan. Setiap lokasi tempat kejadian perkara (TKP) akan dipasangi police line dan statusnya masih dalam proses penyelidikan.
"Potensi bertambah masih ada, masih fluktuatif. Kita lihat titik api di setiap kecamatan. Setiap lokasi TKP pasti kami pasang tanda bahwa lahan ini dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 308 KUHP.
"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," pungkas Handry.
(Sf/Rs)