Cari disini...
Seputar Kaltim
Potret ME (40), tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di PPU (Dok: Humaspolresppu)
Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dengan meringkus pria berinisial ME (40), warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Tersangka diringkus saat tengah menjalankan praktik ilegal itu di Kecamatan Babulu pada 15 September 2025 lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika aparat kepolisian mencurigai aktivitas mobil minibus Mitsubishi Colt T120 SS dengan pelat nomor KT 1734 KD, terlihat sedang melakukan pembongkaran BBM dari tangki ke beberapa jeriken menggunakan selang di Desa Babulu Darat.
Merasa curiga, aparat kepolisian membuntuti mobil itu hingga masuk ke SPBU Desa Labangka dan melakukan pengisian penuh BBM jenis pertalite.
Setelah melakukan pengisian, kendaraan itu kembali menuju rumah tersangka di Jalan Penajam–Kuaro Km 43 sekitar pukul 14.00 WITA.
Melihat adanya praktik curang, aparat menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli BBM bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali di kios miliknya dengan harga Rp13 ribu per liter, jauh di atas harga resmi.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
“BBM subsidi adalah hak bagi masyarakat yang membutuhkan. Jika disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi, jelas merugikan rakyat dan melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang bermain dengan distribusi BBM,” tegas AKP Dian.
Atas temuan itu, aparat kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit minibus tangki berisi 40 liter pertalite, satu jeriken 20 liter berisi BBM, empat jeriken ukuran lima liter, dua jeriken ukuran dua liter, botol kaca serta selang plastik sepanjang 1,5 meter.
Barang bukti tambahan juga ditemukan di kios miliknya yang berada di depan kediamannya.
Kini ME dijerat Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Potret ME (40), tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di PPU (Dok: Humaspolresppu)
Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dengan meringkus pria berinisial ME (40), warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Tersangka diringkus saat tengah menjalankan praktik ilegal itu di Kecamatan Babulu pada 15 September 2025 lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika aparat kepolisian mencurigai aktivitas mobil minibus Mitsubishi Colt T120 SS dengan pelat nomor KT 1734 KD, terlihat sedang melakukan pembongkaran BBM dari tangki ke beberapa jeriken menggunakan selang di Desa Babulu Darat.
Merasa curiga, aparat kepolisian membuntuti mobil itu hingga masuk ke SPBU Desa Labangka dan melakukan pengisian penuh BBM jenis pertalite.
Setelah melakukan pengisian, kendaraan itu kembali menuju rumah tersangka di Jalan Penajam–Kuaro Km 43 sekitar pukul 14.00 WITA.
Melihat adanya praktik curang, aparat menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli BBM bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali di kios miliknya dengan harga Rp13 ribu per liter, jauh di atas harga resmi.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
“BBM subsidi adalah hak bagi masyarakat yang membutuhkan. Jika disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi, jelas merugikan rakyat dan melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang bermain dengan distribusi BBM,” tegas AKP Dian.
Atas temuan itu, aparat kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit minibus tangki berisi 40 liter pertalite, satu jeriken 20 liter berisi BBM, empat jeriken ukuran lima liter, dua jeriken ukuran dua liter, botol kaca serta selang plastik sepanjang 1,5 meter.
Barang bukti tambahan juga ditemukan di kios miliknya yang berada di depan kediamannya.
Kini ME dijerat Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
(Sf/Lo)