Cari disini...
Seputar Kaltim
2 pelaku pengedar sabu yang diamankan Polres PPU.(Istimewa)
Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial MI (51) dan JM (25) di Kecamatan Penajam.
Kedua pelaku dibekuk di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap MI di tepi jalan Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Sabtu (11/1/2025) lalu.
Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,22 gram dan ponsel genggam merk Realme Narzo yang dipergunakan untuk transaksi jual-beli sabu.
"Penangkapan ini bermula saat warga mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungannya. Dengan bermodalkan informasi itu, kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MI,” ucap Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar, Kamis (15/1/2025).
Saat diinterogasi, MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang lain atau pelaku JM.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat, Polres PPU langsung melakukan penangkapan terhadap JM di sebuah minimarket yang berlokasi di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Minggu (12/1/2025).
“Saat diringkus, kita menemukan enam paket sabu seberat 1,77 gram yang disembunyikan di kantong celana milik JM,” ungkap AKP Iskandar.
Hasil dari penangkapan kedua pelaku, Polres PPU mengamankan sabu siap edar seberat 2,99 gram.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Polres kini mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka guna memutus rantai penyebaran barang terlarang di wilayah PPU.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan wilayah PPU yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba," tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

2 pelaku pengedar sabu yang diamankan Polres PPU.(Istimewa)
Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial MI (51) dan JM (25) di Kecamatan Penajam.
Kedua pelaku dibekuk di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap MI di tepi jalan Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Sabtu (11/1/2025) lalu.
Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,22 gram dan ponsel genggam merk Realme Narzo yang dipergunakan untuk transaksi jual-beli sabu.
"Penangkapan ini bermula saat warga mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungannya. Dengan bermodalkan informasi itu, kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MI,” ucap Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar, Kamis (15/1/2025).
Saat diinterogasi, MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang lain atau pelaku JM.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat, Polres PPU langsung melakukan penangkapan terhadap JM di sebuah minimarket yang berlokasi di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Minggu (12/1/2025).
“Saat diringkus, kita menemukan enam paket sabu seberat 1,77 gram yang disembunyikan di kantong celana milik JM,” ungkap AKP Iskandar.
Hasil dari penangkapan kedua pelaku, Polres PPU mengamankan sabu siap edar seberat 2,99 gram.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Polres kini mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka guna memutus rantai penyebaran barang terlarang di wilayah PPU.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan wilayah PPU yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba," tandasnya.
(Sf/By)