Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres PPU saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu (Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran sabu-sabu dan meringkus 18 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Antik yang berlangsung sejak 8 Juli-7 Agustus 2025.
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 135,89 gram dari tangan para tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan selama operasi antik berlangsung yaitu 135,89 gram sabu-sabu dari hasil pengungkapan sembilan kasus peredaran narkotika,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Dari 18 pengedar sabu yang diamankan, satu di antaranya perempuan dan rentang usia masing-masing 17-30 ke atas dengan latar belakang pelajar, ibu rumah tangga, sopir, buruh hingga pengangguran.
“Ada 13 tersangka dari Kecamatan Penajam dan lima tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Sepaku,” beber Kompol Awan Kurnianto.
Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kita berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah kita serta menciptakan situasi yang kondusif, aman dan lancar bagi masyarakat,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres PPU saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu (Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran sabu-sabu dan meringkus 18 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Antik yang berlangsung sejak 8 Juli-7 Agustus 2025.
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 135,89 gram dari tangan para tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan selama operasi antik berlangsung yaitu 135,89 gram sabu-sabu dari hasil pengungkapan sembilan kasus peredaran narkotika,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Dari 18 pengedar sabu yang diamankan, satu di antaranya perempuan dan rentang usia masing-masing 17-30 ke atas dengan latar belakang pelajar, ibu rumah tangga, sopir, buruh hingga pengangguran.
“Ada 13 tersangka dari Kecamatan Penajam dan lima tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Sepaku,” beber Kompol Awan Kurnianto.
Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kita berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah kita serta menciptakan situasi yang kondusif, aman dan lancar bagi masyarakat,” tandasnya.
(Sf/Lo)