Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan (Dok: istimewa)
Penajam - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah memetakan sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi lokasi balap liar.
Titik-titiknya berada di Jalan Pantai Tanjung Tengah, Jalan Coastal Road Pantai Nipah-Nipah dan lainnya.
“Yang pernah kita tindak itu di jalan dekat rujab (Rujab) bupati, Jalan Pantai Tanjung di Saloloang dan ruas jalan lainnya,” ucap Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan dalam pekan ini.
Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila melihat aktivitas balap liar di lingkungannya.
Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aksi balap liar dinilai sangat penting untuk membantu kepolisian melakukan penindakan lebih cepat.
Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan maupun gangguan ketertiban umum yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kita rutin melakukan patroli tapi kita membutuhkan bantuan masyarakat, jadi bagi masyarakat yang melihat adanya aksi balap liar diharapkan dapat segera melapor agar bisa kita amankan ataupun ditindak sesuai dengan instruksi korlantas,” tegas AKP Rhondy Hermawan.
Pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong akan dikenakan tindakan tegas, yakni penyitaan kendaraan selama tiga bulan di Polres PPU.
Penyitaan itu dilakukan agar dpaat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga diharapkan tidak mengulangi perilaku serupa di masa mendatang.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan (Dok: istimewa)
Penajam - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah memetakan sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi lokasi balap liar.
Titik-titiknya berada di Jalan Pantai Tanjung Tengah, Jalan Coastal Road Pantai Nipah-Nipah dan lainnya.
“Yang pernah kita tindak itu di jalan dekat rujab (Rujab) bupati, Jalan Pantai Tanjung di Saloloang dan ruas jalan lainnya,” ucap Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan dalam pekan ini.
Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila melihat aktivitas balap liar di lingkungannya.
Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aksi balap liar dinilai sangat penting untuk membantu kepolisian melakukan penindakan lebih cepat.
Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan maupun gangguan ketertiban umum yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kita rutin melakukan patroli tapi kita membutuhkan bantuan masyarakat, jadi bagi masyarakat yang melihat adanya aksi balap liar diharapkan dapat segera melapor agar bisa kita amankan ataupun ditindak sesuai dengan instruksi korlantas,” tegas AKP Rhondy Hermawan.
Pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong akan dikenakan tindakan tegas, yakni penyitaan kendaraan selama tiga bulan di Polres PPU.
Penyitaan itu dilakukan agar dpaat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga diharapkan tidak mengulangi perilaku serupa di masa mendatang.
(Sf/Rs)