Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melarang masyarakat merayakan Malam Tahun Baru 2025 dengan cara menggelar konvoi atau iring-iringan bersama menggunakan kendaraan.
Tindakan tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan lain. Sebab, dampak yang ditimbulkan dari berpusatnya kendaraan pada satu titik jalan adalah kemacetan. Bahkan, potensi terjadinya kecelakaan pun cukup tinggi.
Selain itu, dampak dari aksi konvoi juga bisa menyebabkan terjadinya kericuhan antarkelompok. Apalagi salah satu diantaranya sedang mengonsumsi minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang, sehingga kericuhan di tengah masyarakat bisa terjadi kapan saja.
“Kita minta masyarakat jangan terlalu berlarut dalam euforia atau terlalu bersemangat saat menyambut Tahun Baru 2025. Apalagi cara menyambutnya dengan menggelar konvoi, kami tidak menghendaki hal itu,” ucap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, Jumat (20/12/2024).
Selain itu, bagi masyarakat yang menyalakan kembang api secara berlebihan, termasuk salah satu tindakan yang dilarang oleh aparat kepolisian.
“Menyalakan kembang api dengan ledakan skala besar akan kami larang. Meski perayaan kembang api tanpa dibatasi waktu, tapi perayaannya hanya boleh dilaksanakan pada Malam Tahun Baru saja, kalau keesokan harinya kami larang,” ungkapnya.
Jika larangan itu masih dilanggar, maka Polres PPU akan menindak dengan aturan yang berlaku di Indonesia. “Kita bakal kerahkan personel untuk menjaga keamanan saat Malam Tahun Baru,” jelasnya.
Larangan ini disampaikan agar perayaan Malam Tahun Baru 2025 bisa berjalan aman, tertib dan kondusif.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melarang masyarakat merayakan Malam Tahun Baru 2025 dengan cara menggelar konvoi atau iring-iringan bersama menggunakan kendaraan.
Tindakan tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan lain. Sebab, dampak yang ditimbulkan dari berpusatnya kendaraan pada satu titik jalan adalah kemacetan. Bahkan, potensi terjadinya kecelakaan pun cukup tinggi.
Selain itu, dampak dari aksi konvoi juga bisa menyebabkan terjadinya kericuhan antarkelompok. Apalagi salah satu diantaranya sedang mengonsumsi minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang, sehingga kericuhan di tengah masyarakat bisa terjadi kapan saja.
“Kita minta masyarakat jangan terlalu berlarut dalam euforia atau terlalu bersemangat saat menyambut Tahun Baru 2025. Apalagi cara menyambutnya dengan menggelar konvoi, kami tidak menghendaki hal itu,” ucap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, Jumat (20/12/2024).
Selain itu, bagi masyarakat yang menyalakan kembang api secara berlebihan, termasuk salah satu tindakan yang dilarang oleh aparat kepolisian.
“Menyalakan kembang api dengan ledakan skala besar akan kami larang. Meski perayaan kembang api tanpa dibatasi waktu, tapi perayaannya hanya boleh dilaksanakan pada Malam Tahun Baru saja, kalau keesokan harinya kami larang,” ungkapnya.
Jika larangan itu masih dilanggar, maka Polres PPU akan menindak dengan aturan yang berlaku di Indonesia. “Kita bakal kerahkan personel untuk menjaga keamanan saat Malam Tahun Baru,” jelasnya.
Larangan ini disampaikan agar perayaan Malam Tahun Baru 2025 bisa berjalan aman, tertib dan kondusif.
(Sf/By)