Seputar Kaltim

    Polres PPU Kembali Jaring 35 Kendaraan Knalpot Brong dan Terlibat Balap Liar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    07 Maret 2025 pukul 19:51 WITA

    Puluhan kendaraan yang berhasil diamankan aparat kepolisian Satlantas Polres PPU.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) kembali menjaring 35 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan yang terlibat dalam aksi balapan liar.

    Kendaraan-kendaraan yang ambang kebisingan motornya melebihi batas itu dijaring saat aparat kepolisian melakukan patroli rutin ketika menjelang Ramadan 1446 H/2025.

    “Berdasarkan hasil patroli kita dari satu hingga dua pekan sebelum memasuki Ramadan, ada sekitar 35 kendaraan berknalpot brong yang berhasil kita amankan karena tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam regulasi kendaraan bermotor,” ucap Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Jumat (7/3/2025).

    Seharusnya, kata dia, ambang batas kebisingan motor yang mesinnya memiliki kurang dari 80cc, tingkat kebisingannya minima berada dil 77 desibel.

    Kemudian, motor dengan mesin 80cc sampai 175cc minimal kebisingannya 80 desibel, sedangkan motor di atas 150cc minimal kebisingan 83 desibel.

    Akibat terbukti melanggar peraturan yang diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang (UU) 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), puluhan kendaraan tersebut harus ditahan selama tiga bulan di Markas Polres PPU untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan. 

    Kini, lanjut dia, Satlantas Polres PPU sedang gencar-gencarnya berpatroli dari pagi, siang, sore dan malam hari untuk menjaring kendaraan berknalpot brong dan aksi balap liar.

    “Kita akan patroli terus tanpa kenal waktu demi menciptakan kondisi lingkungan yang aman, kondusif dan damai untuk masyarakat. Apalagi mengingat saat ini sedang di bulan suci Ramadan, jadi kita bakal lebih proaktif agar masyarakat tenang dalam menunaikan ibadah di bulan suci ini,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polres PPU Kembali Jaring 35 Kendaraan Knalpot Brong dan Terlibat Balap Liar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    07 Maret 2025 pukul 19:51 WITA

    Puluhan kendaraan yang berhasil diamankan aparat kepolisian Satlantas Polres PPU.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) kembali menjaring 35 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan yang terlibat dalam aksi balapan liar.

    Kendaraan-kendaraan yang ambang kebisingan motornya melebihi batas itu dijaring saat aparat kepolisian melakukan patroli rutin ketika menjelang Ramadan 1446 H/2025.

    “Berdasarkan hasil patroli kita dari satu hingga dua pekan sebelum memasuki Ramadan, ada sekitar 35 kendaraan berknalpot brong yang berhasil kita amankan karena tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam regulasi kendaraan bermotor,” ucap Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Jumat (7/3/2025).

    Seharusnya, kata dia, ambang batas kebisingan motor yang mesinnya memiliki kurang dari 80cc, tingkat kebisingannya minima berada dil 77 desibel.

    Kemudian, motor dengan mesin 80cc sampai 175cc minimal kebisingannya 80 desibel, sedangkan motor di atas 150cc minimal kebisingan 83 desibel.

    Akibat terbukti melanggar peraturan yang diatur dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang (UU) 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), puluhan kendaraan tersebut harus ditahan selama tiga bulan di Markas Polres PPU untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan. 

    Kini, lanjut dia, Satlantas Polres PPU sedang gencar-gencarnya berpatroli dari pagi, siang, sore dan malam hari untuk menjaring kendaraan berknalpot brong dan aksi balap liar.

    “Kita akan patroli terus tanpa kenal waktu demi menciptakan kondisi lingkungan yang aman, kondusif dan damai untuk masyarakat. Apalagi mengingat saat ini sedang di bulan suci Ramadan, jadi kita bakal lebih proaktif agar masyarakat tenang dalam menunaikan ibadah di bulan suci ini,” tandasnya.

    (Sf/By)