Seputar Kaltim

    Polres PPU Jamin Jastip Kendaraan Bukan Jebakan untuk Penunggak Pajak

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    24 Desember 2024 pukul 17:40 WITA

    Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) membuka layanan penitipan kendaraan roda dua dan empat secara gratis untuk masyarakat yang ingin menikmati hari libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    Jasa titip (Jastip) ini berlokasi di halaman Polres PPU, Polsek Waru, Sepaku, Penajam dan Babulu yang dibuka sejak 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 mendatang.

    Untuk persyaratannya, pengendara hanya perlu menunjukkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kendaraan tersebut bukan hasil curian.

    Namun, pengumuman ini rupanya menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian masyarakat, khususnya pengendara yang belum memperpanjang masa berlaku kendaraannya atau belum membayar pajak STNK, penunggak pajak.

    Mereka berspekulasi, bahwa layanan penitipan ini dirancang untuk menjebak para penunggak pajak kendaraan.

    Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan dengan tegas menyatakan pelayanan ini bukan bermaksud untuk itu, tapi bertujuan untuk memastikan kendaraan masyarakat tetap aman saat pemiliknya sedang liburan.

    “Tidak, tidak, ini kita buka khusus untuk mengamankan kendaraan masyarakat bukan untuk menahan kendaraan mereka yang kedapatan belum membayar pajak,” ucap AKP Rhondy, Selasa (24/12/2024).

    AKP Rhondy mengaku telah menyediakan lahan kosong untuk ditempati oleh kendaraan roda dua dan empat. Halaman di Polres PPU setidaknya mampu menampung ratusan kendaraan, sedangkan masing-masing Polsek hanya puluhan kendaraan saja.

    “Kami berharap pernyataan ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat PPU. Pelayanan ini kita buka karena kami memiliki niat baik bukan sebaliknya,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polres PPU Jamin Jastip Kendaraan Bukan Jebakan untuk Penunggak Pajak

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    24 Desember 2024 pukul 17:40 WITA

    Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) membuka layanan penitipan kendaraan roda dua dan empat secara gratis untuk masyarakat yang ingin menikmati hari libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    Jasa titip (Jastip) ini berlokasi di halaman Polres PPU, Polsek Waru, Sepaku, Penajam dan Babulu yang dibuka sejak 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 mendatang.

    Untuk persyaratannya, pengendara hanya perlu menunjukkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kendaraan tersebut bukan hasil curian.

    Namun, pengumuman ini rupanya menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian masyarakat, khususnya pengendara yang belum memperpanjang masa berlaku kendaraannya atau belum membayar pajak STNK, penunggak pajak.

    Mereka berspekulasi, bahwa layanan penitipan ini dirancang untuk menjebak para penunggak pajak kendaraan.

    Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan dengan tegas menyatakan pelayanan ini bukan bermaksud untuk itu, tapi bertujuan untuk memastikan kendaraan masyarakat tetap aman saat pemiliknya sedang liburan.

    “Tidak, tidak, ini kita buka khusus untuk mengamankan kendaraan masyarakat bukan untuk menahan kendaraan mereka yang kedapatan belum membayar pajak,” ucap AKP Rhondy, Selasa (24/12/2024).

    AKP Rhondy mengaku telah menyediakan lahan kosong untuk ditempati oleh kendaraan roda dua dan empat. Halaman di Polres PPU setidaknya mampu menampung ratusan kendaraan, sedangkan masing-masing Polsek hanya puluhan kendaraan saja.

    “Kami berharap pernyataan ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat PPU. Pelayanan ini kita buka karena kami memiliki niat baik bukan sebaliknya,” tandasnya.

    (Sf/By)