Seputar Kaltim

    Polres PPU Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Girimukti, Temukan Sabu di Kemasan Permen dan Rokok

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    09 Maret 2025 pukul 14:29 WITA

    Narkoba yang dikemas dalam bungkus permen dan rokok.(Istimewa)

    Penajam – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penggerebekan di kediaman salah seorang Warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

    Dalam operasi yang dilaksanakan pada 7 Maret 2025 malam itu, aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial MA (22) setelah kedapatan menyimpan 14 paket berisi 7,52 gram sabu-sabu di dalam kemasan permen dan rokok.

    “Saat kita geledah di kediamannya, kita menemukan 14 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,52 gram yang sengaja disimpan di dalam kemasan permen dan rokok untuk mengelabui kita,” ucap Kasatnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, Minggu (9/3/2025).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga setempat yang mengaku resah dengan adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba di lingkungannya. Setelah diusut, ternyata laporan tersebut terbukti benar.

    Kini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

    “Setelah kita bawa ke Markas Polres PPU, kita langsung melakukan tes urin terhadap tersangka dan hasilnya dinyatakan dia positif narkoba,” ungkap AKP Iskandar Rondonuwu.

    Polres PPU mengimbau kepada  masyarakat untuk melaporkan semua aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan kriminalitas, salah satunya adalah peredaran narkoba. Ini bertujuan untuk memudahkan aparat kepolisian dalam memberantas dan memutus rantai peredaran narkoba di PPU.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polres PPU Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Girimukti, Temukan Sabu di Kemasan Permen dan Rokok

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    09 Maret 2025 pukul 14:29 WITA

    Narkoba yang dikemas dalam bungkus permen dan rokok.(Istimewa)

    Penajam – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penggerebekan di kediaman salah seorang Warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

    Dalam operasi yang dilaksanakan pada 7 Maret 2025 malam itu, aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial MA (22) setelah kedapatan menyimpan 14 paket berisi 7,52 gram sabu-sabu di dalam kemasan permen dan rokok.

    “Saat kita geledah di kediamannya, kita menemukan 14 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,52 gram yang sengaja disimpan di dalam kemasan permen dan rokok untuk mengelabui kita,” ucap Kasatnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, Minggu (9/3/2025).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga setempat yang mengaku resah dengan adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba di lingkungannya. Setelah diusut, ternyata laporan tersebut terbukti benar.

    Kini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

    “Setelah kita bawa ke Markas Polres PPU, kita langsung melakukan tes urin terhadap tersangka dan hasilnya dinyatakan dia positif narkoba,” ungkap AKP Iskandar Rondonuwu.

    Polres PPU mengimbau kepada  masyarakat untuk melaporkan semua aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan kriminalitas, salah satunya adalah peredaran narkoba. Ini bertujuan untuk memudahkan aparat kepolisian dalam memberantas dan memutus rantai peredaran narkoba di PPU.

    (Sf/Rs)