Seputar Kaltim

    Polres PPU Gagalkan Peredaran Sabu di Penajam

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    06 Desember 2024 pukul 16:24 WITA

    AB (35), pelaku peredaran narkoba telah diamankan Polres PPU.(Istimewa)

    Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membekuk seorang pria berinisial AB (35) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (19/11/2024).

    Pengungkapan kasus peredaran ini bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan terhadap salah seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu berinisial AA di tepi pinggir Jalan yang terletak di RT 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku belum lama ini.

    Kala itu, aparat kepolisian mengamankan barang berupa satu paket sabu. Saat diinterogasi, AA mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari AB yang merupakan seorang bandar sabu.

    “Si AA ini mengaku pernah membeli narkotika jenis sabu dari AB. Saat itu, AB menawarkan barang haram itu ke AA,” ucap Kasat Narkoba Polres PPU, Iskandar Rondonuwu, Jumat (6/12/2024).

    Usai melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap AB di tepi jalan yang terletak di RT 008 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam pukul 21.00 Wita malam.

    Saat digeledah, aparat kepolisian menemukan satu paket sabu siap edar seberat 1,3 gram yang disembunyikan di dalam kemasan rokok.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan tindak pidana minimal lima tahun penjara.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polres PPU Gagalkan Peredaran Sabu di Penajam

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    06 Desember 2024 pukul 16:24 WITA

    AB (35), pelaku peredaran narkoba telah diamankan Polres PPU.(Istimewa)

    Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membekuk seorang pria berinisial AB (35) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (19/11/2024).

    Pengungkapan kasus peredaran ini bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan terhadap salah seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu berinisial AA di tepi pinggir Jalan yang terletak di RT 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku belum lama ini.

    Kala itu, aparat kepolisian mengamankan barang berupa satu paket sabu. Saat diinterogasi, AA mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari AB yang merupakan seorang bandar sabu.

    “Si AA ini mengaku pernah membeli narkotika jenis sabu dari AB. Saat itu, AB menawarkan barang haram itu ke AA,” ucap Kasat Narkoba Polres PPU, Iskandar Rondonuwu, Jumat (6/12/2024).

    Usai melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap AB di tepi jalan yang terletak di RT 008 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam pukul 21.00 Wita malam.

    Saat digeledah, aparat kepolisian menemukan satu paket sabu siap edar seberat 1,3 gram yang disembunyikan di dalam kemasan rokok.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan tindak pidana minimal lima tahun penjara.

    (Sf/By)