Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres PPU saat mengungkap tiga kasus peredaran narkoba yang melibatkan empat tersangka, Jumat (21/3/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Empat orang berinisial MK (25), H (33), HN (42) dan D (43) dibekuk aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,64 gram di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Keempat tersangka yang berperan sebagai pengedar ini berhasil dibekuk di empat lokasi berbeda dan diungkap pada pekan kedua Maret 2025.
Tersangka MK (25) dibekuk aparat kepolisian di tepi jalan RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru dan ditemukan 0,50 gram sabu-sabu.
Kemudian tersangka H (33) diringkus di tepi jalan RT 012, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam karena memiliki sabu-sabu seberat 19,66 gram.
Kemudian tersangka HN (42) diciduk di Pelabuhan Ferry Penajam RT 009, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam dan tersangka D (43) di sebuah rumah yang terletak di Selat Karimata, RT 015, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda karena memiliki 0,48 gram sabu-sabu.
“Kita berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang dan mengamankan sabu-sabu seberat 20,64 gram siap edar,” ucap Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, Jumat (21/3/2025).
Kini, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 131 ayat (1) A Undang-undang 39/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres PPU saat mengungkap tiga kasus peredaran narkoba yang melibatkan empat tersangka, Jumat (21/3/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Empat orang berinisial MK (25), H (33), HN (42) dan D (43) dibekuk aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,64 gram di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Keempat tersangka yang berperan sebagai pengedar ini berhasil dibekuk di empat lokasi berbeda dan diungkap pada pekan kedua Maret 2025.
Tersangka MK (25) dibekuk aparat kepolisian di tepi jalan RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru dan ditemukan 0,50 gram sabu-sabu.
Kemudian tersangka H (33) diringkus di tepi jalan RT 012, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam karena memiliki sabu-sabu seberat 19,66 gram.
Kemudian tersangka HN (42) diciduk di Pelabuhan Ferry Penajam RT 009, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam dan tersangka D (43) di sebuah rumah yang terletak di Selat Karimata, RT 015, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda karena memiliki 0,48 gram sabu-sabu.
“Kita berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang dan mengamankan sabu-sabu seberat 20,64 gram siap edar,” ucap Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, Jumat (21/3/2025).
Kini, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 131 ayat (1) A Undang-undang 39/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(Sf/By)