Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
SRT (21) warga Balikpapan yang edarkan sabu-sabu di dalam sepatu bot dibekuk Polres PPU di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Jumat (9/5/2025).(Dok:Polres PPU)
Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu bot milik pemuda berinisial SRT (21), Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
SRT merupakan warga asal Kota Balikpapan yang berdomisili di RT 014 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Pengungkapan kasus bermula saat aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat di lingkungannya ada dugaan transaksi narkoba.
“Saat kita melakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan dibekuk di depan kontrakan," ucap Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Randonuwu, Sabtu (10/5/2025).
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menyita satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi jual beli dan menemukan sepatu bot berwarna kuning berisi dua paket sabu seberat 0,75 gram yang disembunyikan di samping rumah.
“Jadi dua paket sabu seberat 0,75 gram itu dibungkus aluminium foil dan ada pula sekop kecil, serta sedotan plastik,” ungkap Iskandar.
Kini barang bukti telah diamankan dan terdangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Iskandar menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di PPU. "Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Langkah tegas akan terus kami lakukan," tandasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
SRT (21) warga Balikpapan yang edarkan sabu-sabu di dalam sepatu bot dibekuk Polres PPU di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Jumat (9/5/2025).(Dok:Polres PPU)
Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu bot milik pemuda berinisial SRT (21), Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
SRT merupakan warga asal Kota Balikpapan yang berdomisili di RT 014 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Pengungkapan kasus bermula saat aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat di lingkungannya ada dugaan transaksi narkoba.
“Saat kita melakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan dibekuk di depan kontrakan," ucap Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Randonuwu, Sabtu (10/5/2025).
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menyita satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi jual beli dan menemukan sepatu bot berwarna kuning berisi dua paket sabu seberat 0,75 gram yang disembunyikan di samping rumah.
“Jadi dua paket sabu seberat 0,75 gram itu dibungkus aluminium foil dan ada pula sekop kecil, serta sedotan plastik,” ungkap Iskandar.
Kini barang bukti telah diamankan dan terdangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Iskandar menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di PPU. "Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Langkah tegas akan terus kami lakukan," tandasnya.
(Sf/Lo)