Seputar Kaltim

    Polres PPU Fokus Tindak 10 Pelanggaran pada Ops Zebra Mahakam 2024

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    14 Oktober 2024 pukul 16:20 WITA

    Ilustrasi personel kepolisian saat mendapati salah satu pengendara melanggar peraturan tidak menggunakan helm.(Dok.SatlantasPPU)

    Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Operasi (Ops) Zebra Mahakam 2024, 14-27 Oktober 2024.

    Tujuan Ops Zebra Mahakam 2024 ini untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, kondusif dan berjalan lancar serta mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi ketika berkendara.

    Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan kegiatan tersebut berlangsung selama dua pekan atau 14 hari dan fokus pada 10 pelanggaran.

    Pelanggaran itu seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas dan melawan arus. Pelanggaran-pelanggaran itu cukup banyak ditemui di PPU, terutama di jalur dua.

    “Kasus pelanggaran melawan arah atau arus ini sering sekali dijumpai dan sangatlah berbahaya, contohnya seperti di jalan dua jalur yang berada di Kelurahan Nenang dan Petung, Kecamatan Penajam,” ucap Rhondy, Senin (14/10/2024).

    Pihaknya juga akan menindak anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan, terlebih tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, ini menjadi salah satu faktor tingginya potensi kecelakaan di lalu lintas.

    “Kami turut menindak anak di bawah umur yang nekat membawa kendaraan sendiri menuju sekolah ataupun ke tempat lain karena selain membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Saat kami melakukan penindakan dan mereka ingin ke sekolah, kami bersedia mengantar,” ungkap Rhondy.

    Kemudian, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) akan ikut ditindak. Sebab, jika terjadi laka lantas, maka bisa saja berakibat fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara.

    Pelanggaran seperti pengemudi roda empat dalam pengaruh alkohol, pengendara sepeda motor berboncengan melebihi kapasitas, menggunakan plat nomor tidak sesuai dengan standar, berkendara dengan kecepatan tinggi, bermain handphone saat berkendara dan mengemudi dan kendaraan yang overdimensi dan over loading.

    Untuk titik lokasi operasi zebra mahakam dilaksanakan di Jalan yang sering terjadi laka lantas seperti di jalur dua sekitaran Pasar Induk Penajam dan Pasar Petung termasuk di wilayah pesisir.

    “Pada kegiatan ini kami mengerahkan Personel lalulintas sekitar 300 orang yang berpindah-pindah tempat melakukan operasi tersebut dan sebelum ditilang kita akan melakukan pengecekan terhadap kepemilikan SIM dan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta diharapkan pengendara bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan untuk menghindari kegiatan ini,” pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polres PPU Fokus Tindak 10 Pelanggaran pada Ops Zebra Mahakam 2024

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    14 Oktober 2024 pukul 16:20 WITA

    Ilustrasi personel kepolisian saat mendapati salah satu pengendara melanggar peraturan tidak menggunakan helm.(Dok.SatlantasPPU)

    Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Operasi (Ops) Zebra Mahakam 2024, 14-27 Oktober 2024.

    Tujuan Ops Zebra Mahakam 2024 ini untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, kondusif dan berjalan lancar serta mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi ketika berkendara.

    Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan kegiatan tersebut berlangsung selama dua pekan atau 14 hari dan fokus pada 10 pelanggaran.

    Pelanggaran itu seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas dan melawan arus. Pelanggaran-pelanggaran itu cukup banyak ditemui di PPU, terutama di jalur dua.

    “Kasus pelanggaran melawan arah atau arus ini sering sekali dijumpai dan sangatlah berbahaya, contohnya seperti di jalan dua jalur yang berada di Kelurahan Nenang dan Petung, Kecamatan Penajam,” ucap Rhondy, Senin (14/10/2024).

    Pihaknya juga akan menindak anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan, terlebih tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, ini menjadi salah satu faktor tingginya potensi kecelakaan di lalu lintas.

    “Kami turut menindak anak di bawah umur yang nekat membawa kendaraan sendiri menuju sekolah ataupun ke tempat lain karena selain membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Saat kami melakukan penindakan dan mereka ingin ke sekolah, kami bersedia mengantar,” ungkap Rhondy.

    Kemudian, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) akan ikut ditindak. Sebab, jika terjadi laka lantas, maka bisa saja berakibat fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara.

    Pelanggaran seperti pengemudi roda empat dalam pengaruh alkohol, pengendara sepeda motor berboncengan melebihi kapasitas, menggunakan plat nomor tidak sesuai dengan standar, berkendara dengan kecepatan tinggi, bermain handphone saat berkendara dan mengemudi dan kendaraan yang overdimensi dan over loading.

    Untuk titik lokasi operasi zebra mahakam dilaksanakan di Jalan yang sering terjadi laka lantas seperti di jalur dua sekitaran Pasar Induk Penajam dan Pasar Petung termasuk di wilayah pesisir.

    “Pada kegiatan ini kami mengerahkan Personel lalulintas sekitar 300 orang yang berpindah-pindah tempat melakukan operasi tersebut dan sebelum ditilang kita akan melakukan pengecekan terhadap kepemilikan SIM dan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta diharapkan pengendara bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan untuk menghindari kegiatan ini,” pungkasnya.

    (Sf/By)