Seputar Kaltim

    Polres PPU Dalami Dugaan Pembakaran Sengaja di 7 Kasus Karhutla

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    28 Agustus 2026 pukul 22:31 WITA

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Dugaan pembakaran yang disengaja menjadi salah satu arah penyelidikan kepolisian terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Penajam Paser Utara (PPU). Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang diduga bertanggung jawab.

    Polres PPU kini menangani tujuh kasus dalam tahap penyelidikan. Lima kasus berada di Kecamatan Penajam dan dua di Kecamatan Babulu. Kejadian karhutla di Waru dan Sepaku juga masih didalami.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti dari lokasi kebakaran. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui status serta pemilik lahan.

    Salah satu kasus berada di Babulu Laut. Kebakaran di wilayah tersebut mencapai sekitar delapan hingga sembilan hektare. Lokasi itu telah didatangi penyidik untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    "Lokasi di Babulu Laut itu cukup luas. Kami sudah melakukan olah TKP dan penyelidikan," ujar Handry, Jumat (28/8/2026).

    Polisi juga menelusuri dua kejadian karhutla di Pantai Lango. Sampai Jumat (28/8/2026), seluruh perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

    Dugaan pembakaran sengaja menguat dari karakter sejumlah lahan yang terbakar. Handry menyebut sebagian lokasi sebelumnya digunakan untuk perkebunan, pertanian maupun tambak sebelum lama tidak dimanfaatkan.

    "Kalau kita lihat dari beberapa kasus yang sudah kami lakukan penyelidikan, memang lahan itu bukan lahan kosong," katanya.

    Dugaan tersebut belum cukup untuk menetapkan tersangka. Penyidik masih harus memastikan rangkaian peristiwa dan bukti yang menghubungkan seseorang dengan kebakaran.

    "Pada saat ada tersangka yang kita tetapkan, tidak memiliki celah hukum. Semua terpenuhi, alat buktinya ada, barang buktinya ada, niat atau mens rea-nya pun terpenuhi," jelasnya.

    Aspek hukum setiap perkara juga tidak otomatis sama. Polisi lebih dulu melihat kondisi dan klasifikasi lahan untuk menentukan ketentuan pidana yang tepat, termasuk kemungkinan menggunakan KUHP atau aturan khusus di bidang lingkungan hidup.

    Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan pasal yang dikenakan sekaligus langkah hukum berikutnya.

    Hingga saat ini, belum ada perkara karhutla yang ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polres PPU Dalami Dugaan Pembakaran Sengaja di 7 Kasus Karhutla

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    28 Agustus 2026 pukul 22:31 WITA

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Dugaan pembakaran yang disengaja menjadi salah satu arah penyelidikan kepolisian terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Penajam Paser Utara (PPU). Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang diduga bertanggung jawab.

    Polres PPU kini menangani tujuh kasus dalam tahap penyelidikan. Lima kasus berada di Kecamatan Penajam dan dua di Kecamatan Babulu. Kejadian karhutla di Waru dan Sepaku juga masih didalami.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti dari lokasi kebakaran. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui status serta pemilik lahan.

    Salah satu kasus berada di Babulu Laut. Kebakaran di wilayah tersebut mencapai sekitar delapan hingga sembilan hektare. Lokasi itu telah didatangi penyidik untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    "Lokasi di Babulu Laut itu cukup luas. Kami sudah melakukan olah TKP dan penyelidikan," ujar Handry, Jumat (28/8/2026).

    Polisi juga menelusuri dua kejadian karhutla di Pantai Lango. Sampai Jumat (28/8/2026), seluruh perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

    Dugaan pembakaran sengaja menguat dari karakter sejumlah lahan yang terbakar. Handry menyebut sebagian lokasi sebelumnya digunakan untuk perkebunan, pertanian maupun tambak sebelum lama tidak dimanfaatkan.

    "Kalau kita lihat dari beberapa kasus yang sudah kami lakukan penyelidikan, memang lahan itu bukan lahan kosong," katanya.

    Dugaan tersebut belum cukup untuk menetapkan tersangka. Penyidik masih harus memastikan rangkaian peristiwa dan bukti yang menghubungkan seseorang dengan kebakaran.

    "Pada saat ada tersangka yang kita tetapkan, tidak memiliki celah hukum. Semua terpenuhi, alat buktinya ada, barang buktinya ada, niat atau mens rea-nya pun terpenuhi," jelasnya.

    Aspek hukum setiap perkara juga tidak otomatis sama. Polisi lebih dulu melihat kondisi dan klasifikasi lahan untuk menentukan ketentuan pidana yang tepat, termasuk kemungkinan menggunakan KUHP atau aturan khusus di bidang lingkungan hidup.

    Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan pasal yang dikenakan sekaligus langkah hukum berikutnya.

    Hingga saat ini, belum ada perkara karhutla yang ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

    (Sf/Lo)