Polres PPU Bekuk Spesialis Pencuri Kabel Tower, Pelaku Akui Beraksi di 38 TKP

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    29 April 2025 01:17 WIB

    Polres PPU saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel tower milik PT Telkomsel dan PT Amantara Kaliyana, Selasa (29/4/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Seorang spesialis pencuri kabel tower milik PT Telkomsel dan PT Amantara Kaliyana berinisial I (38) warga Balikpapan berhasil diringkus Polsek Sepaku, Kamis (24/4/2025) malam.

    Berdasarkan hasil interogasi Polsek Sepaku, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di 38 TKP. Rinciannya sembilan kali di Sepaku, tiga kali di Penajam, sekali di Babulu, 15 kali di Balikpapan, tiga kali di Kukar, dua kali di Paser dan lima kali di Samarinda.

    “Pelaku ini cukup licin dan sulit diungkap, tapi seperti peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga,” ucap Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara, Selasa (29/4/2025).

    Pengungkapan pelaku ini bermula saat pelaku mencoba melancarkan aksinya kembali di kawasan RT 01, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku pada 24 April 2025 lalu.

    Kala itu korban menerima telepon tim monitoring Telkomsel yang menginformasikan telah terjadi pencurian kabel di site Penajam dengan kode 096 RT 01, Desa Sukomulyo pada pukul 04.00 WITA.

    “Petugas Telkomsel langsung mendatangi lokasi yang site sedang down dan saat melihat sekeliling, petugas Telkomsel melihat seseorang tidak dikenal dan langsung meneriakinya maling. Pelaku pun langsung kabur dan meninggalkan empat gulungan kabel yang sudah terpotong,” jelasnya. 

    Bermodalkan barang bukti tersebut, Polsek Sepaku mendalami kasus pencurian kabel itu dan berhasil meringkus pelaku.

    “Jadi pencurian pertama itu terjadi pada 16 Januari 2025 di tower depan Masjid RT 004, Desa Bumi Harapan. Sementara aksi kedua dilakukan pada 24 April 2025 di kawasan RT 01, Desa Sukomulyo. Kedua lokasi merupakan aset penting milik PT Amantara Kaliyana dan PT Telkomsel,” jelasnya. 

    Setalah mengamankan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua TKP, yakni milik PT Amantara Kaliyana berupa satu buah MCB DCPDB, satu unit aki 25A, tiga unit aki 50A dan satu unit aki 125A 

    Sedangkan barang bukti milik PT Telkomsel berupa empat gulungan kabel NYAF, satu unit sepeda motor Honda Genio KT 6852 HP, dua buah tang potong, satu buah kunci pas, satu unit tespen, satu unit handphone Oppo dan satu buah tas selempang hitam.

    Dampak dari perbuatannya membuat PT Telkomsel kehilangan pelanggan dan menelan kerugian hingga ratusan juga. 

    Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan yang dilakukan berulang.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polres PPU Bekuk Spesialis Pencuri Kabel Tower, Pelaku Akui Beraksi di 38 TKP

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    29 April 2025 01:17 WIB

    Polres PPU saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel tower milik PT Telkomsel dan PT Amantara Kaliyana, Selasa (29/4/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Seorang spesialis pencuri kabel tower milik PT Telkomsel dan PT Amantara Kaliyana berinisial I (38) warga Balikpapan berhasil diringkus Polsek Sepaku, Kamis (24/4/2025) malam.

    Berdasarkan hasil interogasi Polsek Sepaku, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di 38 TKP. Rinciannya sembilan kali di Sepaku, tiga kali di Penajam, sekali di Babulu, 15 kali di Balikpapan, tiga kali di Kukar, dua kali di Paser dan lima kali di Samarinda.

    “Pelaku ini cukup licin dan sulit diungkap, tapi seperti peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga,” ucap Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara, Selasa (29/4/2025).

    Pengungkapan pelaku ini bermula saat pelaku mencoba melancarkan aksinya kembali di kawasan RT 01, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku pada 24 April 2025 lalu.

    Kala itu korban menerima telepon tim monitoring Telkomsel yang menginformasikan telah terjadi pencurian kabel di site Penajam dengan kode 096 RT 01, Desa Sukomulyo pada pukul 04.00 WITA.

    “Petugas Telkomsel langsung mendatangi lokasi yang site sedang down dan saat melihat sekeliling, petugas Telkomsel melihat seseorang tidak dikenal dan langsung meneriakinya maling. Pelaku pun langsung kabur dan meninggalkan empat gulungan kabel yang sudah terpotong,” jelasnya. 

    Bermodalkan barang bukti tersebut, Polsek Sepaku mendalami kasus pencurian kabel itu dan berhasil meringkus pelaku.

    “Jadi pencurian pertama itu terjadi pada 16 Januari 2025 di tower depan Masjid RT 004, Desa Bumi Harapan. Sementara aksi kedua dilakukan pada 24 April 2025 di kawasan RT 01, Desa Sukomulyo. Kedua lokasi merupakan aset penting milik PT Amantara Kaliyana dan PT Telkomsel,” jelasnya. 

    Setalah mengamankan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua TKP, yakni milik PT Amantara Kaliyana berupa satu buah MCB DCPDB, satu unit aki 25A, tiga unit aki 50A dan satu unit aki 125A 

    Sedangkan barang bukti milik PT Telkomsel berupa empat gulungan kabel NYAF, satu unit sepeda motor Honda Genio KT 6852 HP, dua buah tang potong, satu buah kunci pas, satu unit tespen, satu unit handphone Oppo dan satu buah tas selempang hitam.

    Dampak dari perbuatannya membuat PT Telkomsel kehilangan pelanggan dan menelan kerugian hingga ratusan juga. 

    Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan yang dilakukan berulang.

    (Sf/Lo)