Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Pengungkapan kasus peredaran narkotika.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,69 gram bruto dengan mengamankan seorang pengedar berinisial JS (38).
Penangkapan terjadi Selasa (17/6/2025) di kontrakan yang terletak di RT 001, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku yang kini masuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto mengatakan pengungkapan kasus ini hasil kerja tim opsnal yang berhasil menyelidiki peredaran narkotika berdasarkan aduan masyarakat, terutama warga Desa Bumi Harapan yang resah terkait keberadaan transaksi barang terlarang di lingkungannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim opsnal mendatangi kontrakan yang dicurigai dan menangkap seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal Polres PPU menemukan kantung plastik warna hitam yang di dalamnya berisi delapan klip sabu-sabu seberat 27,69 gram. “Berat bersihnya 25,04 gram, sedangkan 27,69 gram itu berserta pelastiknya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka JS mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Awan Kurnianto menerangkan tersangka JS telah melakukan pembelian tujuh kali dengan total sabu-sabu seberat 68,5 gram dari R.
“Pembelian pertama dan kedua lima gram, ketiga tiga gram, keempat lima gram, kelima sepuluh gram, keenam 12,6 gram dan pembelian ketujuh 28 gram. Harga untuk satu gramnya mencapai Rp2 juta,” bebernya.
Kompol Awan Kurnianto mengungkapkan puluhan gram sabu-sabu yang dibeli tersebut ternyata dijual kembali dengan cara memecahnya menjadi paketan yang lebih kecil.
Harganya cukup variatif, mulai dari paket Rp150 ribu, Rp300 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta dan satu gramnya dijual Rp2,5 juta. Tersangka JS diperkirakan meraup keuntungan paling sedikit Rp500 ribu untuk satu gram sabu-sabu.
“Dia (JS) sudah lama melakukan (mengedarkan), lamanya itu kira-kira sudah setahun,” jelasnya.
Atas perbuatannya kini tersangka JS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Pengungkapan kasus peredaran narkotika.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,69 gram bruto dengan mengamankan seorang pengedar berinisial JS (38).
Penangkapan terjadi Selasa (17/6/2025) di kontrakan yang terletak di RT 001, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku yang kini masuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto mengatakan pengungkapan kasus ini hasil kerja tim opsnal yang berhasil menyelidiki peredaran narkotika berdasarkan aduan masyarakat, terutama warga Desa Bumi Harapan yang resah terkait keberadaan transaksi barang terlarang di lingkungannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim opsnal mendatangi kontrakan yang dicurigai dan menangkap seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal Polres PPU menemukan kantung plastik warna hitam yang di dalamnya berisi delapan klip sabu-sabu seberat 27,69 gram. “Berat bersihnya 25,04 gram, sedangkan 27,69 gram itu berserta pelastiknya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka JS mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Awan Kurnianto menerangkan tersangka JS telah melakukan pembelian tujuh kali dengan total sabu-sabu seberat 68,5 gram dari R.
“Pembelian pertama dan kedua lima gram, ketiga tiga gram, keempat lima gram, kelima sepuluh gram, keenam 12,6 gram dan pembelian ketujuh 28 gram. Harga untuk satu gramnya mencapai Rp2 juta,” bebernya.
Kompol Awan Kurnianto mengungkapkan puluhan gram sabu-sabu yang dibeli tersebut ternyata dijual kembali dengan cara memecahnya menjadi paketan yang lebih kecil.
Harganya cukup variatif, mulai dari paket Rp150 ribu, Rp300 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta dan satu gramnya dijual Rp2,5 juta. Tersangka JS diperkirakan meraup keuntungan paling sedikit Rp500 ribu untuk satu gram sabu-sabu.
“Dia (JS) sudah lama melakukan (mengedarkan), lamanya itu kira-kira sudah setahun,” jelasnya.
Atas perbuatannya kini tersangka JS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
(Sf/Lo)