Seputar Kaltim

    Polres PPU Amankan Ratusan Sak Beras Tanpa Izin Edar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    11 Agustus 2025 pukul 20:55 WITA

    Polres PPU saat menemukan ratusan sak beras tak memiliki izin edar. (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menemukan ratusan sak beras merek Mawar dan Rambutan yang tidak memiliki izin edar di salah satu gudang Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Senin (11/8/2025).

    Beras-beras itu ditemukan saat aparat kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas peredaran beras tanpa izin edar di PPU.

    Berdasarkan instruksi resmi, beras merek Mawar dan Rambutan dinyatakan sebagai barang yang tidak boleh diedarkan kepada konsumen karena tak mengantongi izin edar.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan telah berdiskusi dengan pihak bersangkutan dan meminta untuk membuat surat pernyataan resmi terkait pengembalian barang ke produsen.

    “Kami akan terus mengawasi proses ini sampai seluruh stok benar-benar kembali ke produsen,” ujarnya.

    AKP Dian menyatakan pihak bersangkutan telah menghentikan distribusi dan berkomitmen akan mengembalikan seluruh stok beras merek Mawar dan Rambutan ke pabriknya yang terletak di Sulawesi Selatan melalui cabang Balikpapan. Kini, proses pengembalian menunggu ketersediaan kendaraan pengangkut.

    “Langkah ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen dan memastikan setiap produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan hukum,” bebernya.

    Atas temuan ini, Polres PPU mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan seluruh produk pangan yang dijual memiliki izin edar dan sesuai standar kualitas demi keamanan konsumen.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polres PPU Amankan Ratusan Sak Beras Tanpa Izin Edar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    11 Agustus 2025 pukul 20:55 WITA

    Polres PPU saat menemukan ratusan sak beras tak memiliki izin edar. (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menemukan ratusan sak beras merek Mawar dan Rambutan yang tidak memiliki izin edar di salah satu gudang Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Senin (11/8/2025).

    Beras-beras itu ditemukan saat aparat kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas peredaran beras tanpa izin edar di PPU.

    Berdasarkan instruksi resmi, beras merek Mawar dan Rambutan dinyatakan sebagai barang yang tidak boleh diedarkan kepada konsumen karena tak mengantongi izin edar.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan telah berdiskusi dengan pihak bersangkutan dan meminta untuk membuat surat pernyataan resmi terkait pengembalian barang ke produsen.

    “Kami akan terus mengawasi proses ini sampai seluruh stok benar-benar kembali ke produsen,” ujarnya.

    AKP Dian menyatakan pihak bersangkutan telah menghentikan distribusi dan berkomitmen akan mengembalikan seluruh stok beras merek Mawar dan Rambutan ke pabriknya yang terletak di Sulawesi Selatan melalui cabang Balikpapan. Kini, proses pengembalian menunggu ketersediaan kendaraan pengangkut.

    “Langkah ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen dan memastikan setiap produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan hukum,” bebernya.

    Atas temuan ini, Polres PPU mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan seluruh produk pangan yang dijual memiliki izin edar dan sesuai standar kualitas demi keamanan konsumen.

    (Sf/Lo)