Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Dok: Freepik)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka diamankan polisi pada hari yang sama setelah laporan diterima, Minggu (24/5/2026). Saat ini, pelaku menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang.
Penyidik Pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PPU, Aipda Ni Made Eny Puspa, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah PPU.
"Pelaku sudah kami tahan, sampai 20 hari ke depan nanti diperpanjang penahanannya," ujar Eny.
Menurut dia, polisi bergerak cepat mengamankan tersangka usai menerima laporan dari pihak keluarga korban. Langkah itu juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi tindakan massa di lokasi kejadian.
"Ada indikasi, pelaku bakal diamuk massa. Subuh kami amankan, kemudian kami lakukan pemeriksaan saksi. Setelah gelar perkara, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan indikasi adanya korban lain dalam perkara tersebut.
"Pelaku sendiri mengakui perbuatannya, hanya dilakukan sekali dan menyebut tidak ada korban lain," ujar Eny.
Kasus itu terungkap setelah korban menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarganya, lalu diteruskan dengan laporan ke kepolisian. Korban dan tersangka diketahui tinggal di lingkungan kontrakan yang sama.
Selain proses hukum, pendampingan terhadap korban juga dilakukan untuk membantu pemulihan psikologis anak.
"Saat ini upaya pemulihan psikologis korban tengah dilakukan bersama pihak terkait," tambah Eny.
Penyidik pun saat ini masih melengkapi berkas administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Dok: Freepik)
Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka diamankan polisi pada hari yang sama setelah laporan diterima, Minggu (24/5/2026). Saat ini, pelaku menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang.
Penyidik Pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PPU, Aipda Ni Made Eny Puspa, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah PPU.
"Pelaku sudah kami tahan, sampai 20 hari ke depan nanti diperpanjang penahanannya," ujar Eny.
Menurut dia, polisi bergerak cepat mengamankan tersangka usai menerima laporan dari pihak keluarga korban. Langkah itu juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi tindakan massa di lokasi kejadian.
"Ada indikasi, pelaku bakal diamuk massa. Subuh kami amankan, kemudian kami lakukan pemeriksaan saksi. Setelah gelar perkara, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan indikasi adanya korban lain dalam perkara tersebut.
"Pelaku sendiri mengakui perbuatannya, hanya dilakukan sekali dan menyebut tidak ada korban lain," ujar Eny.
Kasus itu terungkap setelah korban menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarganya, lalu diteruskan dengan laporan ke kepolisian. Korban dan tersangka diketahui tinggal di lingkungan kontrakan yang sama.
Selain proses hukum, pendampingan terhadap korban juga dilakukan untuk membantu pemulihan psikologis anak.
"Saat ini upaya pemulihan psikologis korban tengah dilakukan bersama pihak terkait," tambah Eny.
Penyidik pun saat ini masih melengkapi berkas administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Rs)