Cari disini...
Seputar Kaltim
Karhulta di Kabupaten Paser. (Foto: Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser akan mendalami dugaan keterlibatan korporasi hingga perorangan dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah titik di wilayah Paser.
Isu keterlibatan perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Paser kini masuk dalam materi utama pendalaman penyidik. Informasi awal mengenai aktivitas perusahaan yang disinyalir berkaitan dengan area kebakaran terus dikumpulkan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan.
Selain membidik potensi keterlibatan korporasi, polisi juga memeriksa seorang warga yang diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu titik kebakaran. Meski demikian, penyidik menegaskan penetapan status hukum seseorang akan sepenuhnya mengacu pada pembuktian ilmiah dan hasil pemeriksaan resmi di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala mengonfirmasi seluruh kasus tersebut tercatat dalam Laporan Informasi (LI) 209 hingga LI 214. Titik api terpantau tersebar di tiga desa utama, yakni Desa Pulau Rantau, Desa Sempulang dan Desa Tepian Batang.
"Penyelidikan berfokus pada enam kasus Karhutla yang terjadi sepanjang periode 22 hingga 25 Agustus 2026," kata AKP Yoshimata Judoningrat, Jumat (2/10/2026).
Untuk mengungakap penanggung jawab di balik peristiwa itu, penyidik tengah mengurai fakta-fakta lapangan di setiap lokasi kejadian. Tim ahli dan penyidik diterjunkan untuk menguji status kepemilikan lahan, meneliti kondisi riil di lokasi, serta menguji kebenaran keterangan para saksi.
Salah satu fokus pemeriksaan berada di Desa Pulau Rantau, di mana kebakaran melalap semak belukar dan pepohonan yang sebagian telah dibersihkan pada 22 dan 24 Agustus. Petugas menelusuri dugaan perambatan api antar lahan milik warga setempat sembari mencari alat bukti pembakaran yang digunakan.
Sementara di Desa Sempulang, kebakaran meluas hingga melalap kawasan semak velukar yang dikelilingi bentang alam sungai. Penyidik mencatat tidak ditemukannya aktivitas pembukaan lahan pertanian di lokasi tersebut, sehingga memicu indikasi laim terkait asal mula munculnya titik api.
Dampak Karhutla juga merusak area produktif di Desa Tepian Batang pada 25 Agustus, yang menyebabkan sekitar 100 pohon kelapa sawit di kebun milik warga hangus terbakar. Penyidik turut menyelaraskan rentetan waktu kejadian untuk melihat kemungkinan keterkaitan dengan peristiwa kebakaran sebelumnya di RT sekitarnya.
AKP Yoshimata menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan atau menetapkan tersangka hanya berdasar pada asumsi publik. Setiap petunjuk yang masuk akan diverifikasi secara mendalam melalui pencocokan fakta fisik di lapangan dan berita acara pemeriksaan.
"Seluruh informasi masih di tahap pendalaman. Jika ditemukan adanya bukti yang mengarah kepada oknum pemicu karhutla akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum," tuturnya.
Polres Paser memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan tanpa pandang bulu jika bukti material telah terpenuhi. Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya pihak korporasi maupun individu yang sengaja atau lalai memicu karhutla, kepolisian berjanji menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Karhulta di Kabupaten Paser. (Foto: Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser akan mendalami dugaan keterlibatan korporasi hingga perorangan dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah titik di wilayah Paser.
Isu keterlibatan perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Paser kini masuk dalam materi utama pendalaman penyidik. Informasi awal mengenai aktivitas perusahaan yang disinyalir berkaitan dengan area kebakaran terus dikumpulkan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan.
Selain membidik potensi keterlibatan korporasi, polisi juga memeriksa seorang warga yang diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu titik kebakaran. Meski demikian, penyidik menegaskan penetapan status hukum seseorang akan sepenuhnya mengacu pada pembuktian ilmiah dan hasil pemeriksaan resmi di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala mengonfirmasi seluruh kasus tersebut tercatat dalam Laporan Informasi (LI) 209 hingga LI 214. Titik api terpantau tersebar di tiga desa utama, yakni Desa Pulau Rantau, Desa Sempulang dan Desa Tepian Batang.
"Penyelidikan berfokus pada enam kasus Karhutla yang terjadi sepanjang periode 22 hingga 25 Agustus 2026," kata AKP Yoshimata Judoningrat, Jumat (2/10/2026).
Untuk mengungakap penanggung jawab di balik peristiwa itu, penyidik tengah mengurai fakta-fakta lapangan di setiap lokasi kejadian. Tim ahli dan penyidik diterjunkan untuk menguji status kepemilikan lahan, meneliti kondisi riil di lokasi, serta menguji kebenaran keterangan para saksi.
Salah satu fokus pemeriksaan berada di Desa Pulau Rantau, di mana kebakaran melalap semak belukar dan pepohonan yang sebagian telah dibersihkan pada 22 dan 24 Agustus. Petugas menelusuri dugaan perambatan api antar lahan milik warga setempat sembari mencari alat bukti pembakaran yang digunakan.
Sementara di Desa Sempulang, kebakaran meluas hingga melalap kawasan semak velukar yang dikelilingi bentang alam sungai. Penyidik mencatat tidak ditemukannya aktivitas pembukaan lahan pertanian di lokasi tersebut, sehingga memicu indikasi laim terkait asal mula munculnya titik api.
Dampak Karhutla juga merusak area produktif di Desa Tepian Batang pada 25 Agustus, yang menyebabkan sekitar 100 pohon kelapa sawit di kebun milik warga hangus terbakar. Penyidik turut menyelaraskan rentetan waktu kejadian untuk melihat kemungkinan keterkaitan dengan peristiwa kebakaran sebelumnya di RT sekitarnya.
AKP Yoshimata menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan atau menetapkan tersangka hanya berdasar pada asumsi publik. Setiap petunjuk yang masuk akan diverifikasi secara mendalam melalui pencocokan fakta fisik di lapangan dan berita acara pemeriksaan.
"Seluruh informasi masih di tahap pendalaman. Jika ditemukan adanya bukti yang mengarah kepada oknum pemicu karhutla akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum," tuturnya.
Polres Paser memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan tanpa pandang bulu jika bukti material telah terpenuhi. Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya pihak korporasi maupun individu yang sengaja atau lalai memicu karhutla, kepolisian berjanji menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sf/Lo)