Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan pelaku berinisial TJ Alias U (41) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 49,44 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. Ia menyebut, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran barang haram di sekitar wilayah mereka.
Dari laporan yang didapat tersebut, Polres Paser bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
"Benar, kami mengamankan pelaku atas kepemilikan sabu di wilayah Tanah Grogot," ungkap AKP Hadi Purwanto, Selasa (4/8/2026).
Dari hasil penyelidikan di lapangan, indikasi peredaran barang haram tersebut mengarah kepada pelaku. Setelah dirasa cukup bukti tim melakukan pengamanan terhadap pelaku di sebuah rumah RT 004, Jalan Negara, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot.
Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 62 paket seberat 49,44 gram, tiga bandel plastik klip kosong, dua buah timbangan digital, dua buah dompet kecil berwarna merah muda dan putih, satu bungkus rokok, satu buah handphone VIVO Y16, satu unit sepeda motor Mio dan uang tunai Rp8.350.000.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan pelaku berinisial TJ Alias U (41) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 49,44 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. Ia menyebut, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran barang haram di sekitar wilayah mereka.
Dari laporan yang didapat tersebut, Polres Paser bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
"Benar, kami mengamankan pelaku atas kepemilikan sabu di wilayah Tanah Grogot," ungkap AKP Hadi Purwanto, Selasa (4/8/2026).
Dari hasil penyelidikan di lapangan, indikasi peredaran barang haram tersebut mengarah kepada pelaku. Setelah dirasa cukup bukti tim melakukan pengamanan terhadap pelaku di sebuah rumah RT 004, Jalan Negara, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot.
Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 62 paket seberat 49,44 gram, tiga bandel plastik klip kosong, dua buah timbangan digital, dua buah dompet kecil berwarna merah muda dan putih, satu bungkus rokok, satu buah handphone VIVO Y16, satu unit sepeda motor Mio dan uang tunai Rp8.350.000.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sf/Lo)