Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser dari penimbunan BBM di Long Ikis (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser -Polres Paser berhasil mengungkap kasus penimbunan 2.166 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Simpang Pait, Kecamatan Long Ikis, Paser.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Gemilang menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya aktivitas penimbunan BBM di sekitar lokasi tersebut.
"Setelah mendapat informasi kami langsung melakukan pengecekan di lapangan pada 7 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA dan mendapati adanya aktivitas penyalahgunaan BBM," kata AKP Elnath Splendidta, Selasa (14/4/2026).
Dari pengungkapan kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa 105 jeriken BBM jenis pertalite kapasitas 20 liter, lima jeriken kapasitas lima liter, dua jeriken kapasitas dua liter dan dua botol kapasitas satu liter dengan total seluruhnya sebanyak 2.166 liter.
BBM itu dikumpulkan pelaku dari pengetap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Paser.
"Pelaku A (54) dan R (51) tidak dapat menunjukkan legalitas ataupun surat dalam melakukan penjualan BBM jenis pertalite," tambahnya.
Harga pertalite dibeli pelaku dari pengetap seharga Rp13.000 per liter dan kembali dijual dengan harga Rp14.000 per liter atau selisih Rp1.000 per liter. Usaha ilegal mereka diketahui telah berjalan sekitar dua tahun.
Kedua pelaku dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Sebagai Perubahan Atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser dari penimbunan BBM di Long Ikis (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser -Polres Paser berhasil mengungkap kasus penimbunan 2.166 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Simpang Pait, Kecamatan Long Ikis, Paser.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Gemilang menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya aktivitas penimbunan BBM di sekitar lokasi tersebut.
"Setelah mendapat informasi kami langsung melakukan pengecekan di lapangan pada 7 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA dan mendapati adanya aktivitas penyalahgunaan BBM," kata AKP Elnath Splendidta, Selasa (14/4/2026).
Dari pengungkapan kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa 105 jeriken BBM jenis pertalite kapasitas 20 liter, lima jeriken kapasitas lima liter, dua jeriken kapasitas dua liter dan dua botol kapasitas satu liter dengan total seluruhnya sebanyak 2.166 liter.
BBM itu dikumpulkan pelaku dari pengetap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Paser.
"Pelaku A (54) dan R (51) tidak dapat menunjukkan legalitas ataupun surat dalam melakukan penjualan BBM jenis pertalite," tambahnya.
Harga pertalite dibeli pelaku dari pengetap seharga Rp13.000 per liter dan kembali dijual dengan harga Rp14.000 per liter atau selisih Rp1.000 per liter. Usaha ilegal mereka diketahui telah berjalan sekitar dua tahun.
Kedua pelaku dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Sebagai Perubahan Atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(Sf/Lo)