Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 386 gram dari tangan MR (27).
Pengungkapan tersebut diawali dari pengembangan kasus salah seorang pelaku berinisial FAF yang lebih dulu berhasil diamankan pihak kepolisian di sebuah losmen.
Dari interogasi yang dilakukan kepada FAF diketahui ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga berinisial MR.
"Benar, telah diamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Paser," kata Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, Jumat (6/2/2026).
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan untuk menuju lokasi yang diinformasikan guna melakukan pengamanan.
Akhirnya MR berhasil diamankan pihak kepolisian di sebuah kontrakan Kecamatan Tanah Grogot pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
"Ketika dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti tujuh paket sabu seberat 386 gram," tambahnya.
Tim di lapangan juga mengamankan barang bukti lain untuk menjalankan bisnis haram pelaku berupa timbangan digital, plastik klip dan beberapa kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan transaksi.
Pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat 2 Undang-Undang RI No.2 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
"Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 386 gram dari tangan MR (27).
Pengungkapan tersebut diawali dari pengembangan kasus salah seorang pelaku berinisial FAF yang lebih dulu berhasil diamankan pihak kepolisian di sebuah losmen.
Dari interogasi yang dilakukan kepada FAF diketahui ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga berinisial MR.
"Benar, telah diamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Paser," kata Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, Jumat (6/2/2026).
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan untuk menuju lokasi yang diinformasikan guna melakukan pengamanan.
Akhirnya MR berhasil diamankan pihak kepolisian di sebuah kontrakan Kecamatan Tanah Grogot pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
"Ketika dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti tujuh paket sabu seberat 386 gram," tambahnya.
Tim di lapangan juga mengamankan barang bukti lain untuk menjalankan bisnis haram pelaku berupa timbangan digital, plastik klip dan beberapa kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan transaksi.
Pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat 2 Undang-Undang RI No.2 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
"Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Rs)