Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser melalui Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang residivis berinisial AS (44) atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah Kos Desa Tapis, Kelurahan Tanah Grogot.
Berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dari informasi itu tim ditugaskan turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Kemudian, setelah dirasa cukup bukti tim berhasil mengamankan pelaku di salah satu kos di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tanah Grogot, Paser, Sabtu (27/9/2025).
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku diamankan pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WITA," katanya, Senin (29/9/2025).
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 2,44 gram, plastik klip kosong, sendok takar, timbangan digital, uang tunai Rp15 juta serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser melalui Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang residivis berinisial AS (44) atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah Kos Desa Tapis, Kelurahan Tanah Grogot.
Berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dari informasi itu tim ditugaskan turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Kemudian, setelah dirasa cukup bukti tim berhasil mengamankan pelaku di salah satu kos di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tanah Grogot, Paser, Sabtu (27/9/2025).
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku diamankan pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WITA," katanya, Senin (29/9/2025).
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 2,44 gram, plastik klip kosong, sendok takar, timbangan digital, uang tunai Rp15 juta serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun.
(Sf/Lo)