Seputar Kaltim

    Polres Paser Tangkap Pasutri Pengedar Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Disita

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    22 Mei 2025 pukul 11:55 WITA

    Pelaku tindak Narkotika jenis sabu. (Dok.Humas Polres Paser/Seputarfakta.com)

    Tana Paser - Polres Paser melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan MD (26) dan EF (23), Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang mengedarkan narkotika jenis sabu. 

    Kasus terungkap setelah masyarakat memberikan informasi adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut. 

    Atas informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Paser membentuk tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. 

    "Setelahnya kami langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Kamis (22/5/2025). 

    Dari hasil penyelidikan, tim akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di sebuah rumah di di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pukul 00.30 WITA.

    Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 36 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 12,10 gram, satu bendel plastik klip kosong, dua buah timbangan digital berwarna hitam, tiga buah sendok takar plastik, dan sebuah tas berwarna putih

    Polisi juga mengamankan handphone Y03t, Infinix Smart 8 Pro, Galaxy A55 5G, satu sepeda motor merk Beat dan uang tunai Rp3.150.000.

    "Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses lebih lanjut," tegasnya

    Dari barang bukti yang ditemukan kedua pelaku diancam pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polres Paser Tangkap Pasutri Pengedar Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Disita

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    22 Mei 2025 pukul 11:55 WITA

    Pelaku tindak Narkotika jenis sabu. (Dok.Humas Polres Paser/Seputarfakta.com)

    Tana Paser - Polres Paser melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan MD (26) dan EF (23), Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang mengedarkan narkotika jenis sabu. 

    Kasus terungkap setelah masyarakat memberikan informasi adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut. 

    Atas informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Paser membentuk tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. 

    "Setelahnya kami langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Kamis (22/5/2025). 

    Dari hasil penyelidikan, tim akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di sebuah rumah di di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pukul 00.30 WITA.

    Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 36 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 12,10 gram, satu bendel plastik klip kosong, dua buah timbangan digital berwarna hitam, tiga buah sendok takar plastik, dan sebuah tas berwarna putih

    Polisi juga mengamankan handphone Y03t, Infinix Smart 8 Pro, Galaxy A55 5G, satu sepeda motor merk Beat dan uang tunai Rp3.150.000.

    "Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses lebih lanjut," tegasnya

    Dari barang bukti yang ditemukan kedua pelaku diancam pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)