Cari disini...
Seputar Kaltim
EC dan SD saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Dua pemuda berinisial EC (35) dan SD (21) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku pencurian motor (curanmor) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kasus ini terungkap setelah Polres Paser menerima laporan dari warga yang kehilangan motor scoopy yang diparkir di depan rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (12/8/2024) saat melakukan transaksi jual beli motor di gedung KNPI.
“Kami mendapat informasi kedua pelaku sekira pukul 21.00 WITA sedang bertransaksi jual beli di gedung KNPI,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro, Kamis (15/8/2024).
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri beberapa motor lain di lokasi yang berbeda dan turut diamankan satu barang bukti sebuah motor N-Max.
Mengenai beberapa kendaraan lainnya, ia belum bisa memastikan karena sampai saat ini masih dalam proses pengembangan.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

EC dan SD saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Dua pemuda berinisial EC (35) dan SD (21) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku pencurian motor (curanmor) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kasus ini terungkap setelah Polres Paser menerima laporan dari warga yang kehilangan motor scoopy yang diparkir di depan rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (12/8/2024) saat melakukan transaksi jual beli motor di gedung KNPI.
“Kami mendapat informasi kedua pelaku sekira pukul 21.00 WITA sedang bertransaksi jual beli di gedung KNPI,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro, Kamis (15/8/2024).
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri beberapa motor lain di lokasi yang berbeda dan turut diamankan satu barang bukti sebuah motor N-Max.
Mengenai beberapa kendaraan lainnya, ia belum bisa memastikan karena sampai saat ini masih dalam proses pengembangan.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
(Sf/By)