Seputar Kaltim
Salah satu pelaku yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Satresnarkoba Polres Paser meringkus tiga pria atas tindakan peredaran obat keras dengan barang bukti 1.276 butir Yorindo dan 0,54 gram sabu di tiga lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penyergapan pertama dilakukan terhadap tersangka RPR (35) di pinggir jalan Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot, pada pukul 18.30 wita.
"Benar, kami mengamankan tiga tersangka atas dugaan tindakan peredaran obat keras di wilayah hukum Paser," kata AKP Hadi Purwanto, Selasa (27/10/2026).
Dari tangan RPR, petugas menyita 112 butir obat keras jenis Yorindo, plastik klip kosong, dua bungkus kotak rokok, satu unit ponsel serta satu unit motor Honda Beat.
Usai mengamankan pelaku, tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua, MIR (34), di Jalan Bhayangkara, Tanah Grogot, pada pukul 19.30 WITA.
Dari tersangka MIR, polisi menyita 60 butir obat keras Yorindo, botol plastik, tempat kacamata, uang tunai Rp400.000, satu unit ponsel dan satu unit motor Honda Scoopy.
Kemudian, pengembangan berlanjut ke penggerebekan lokasi ketiga di salah satu kamar guest house Tanah Grogot untuk menangkap tersangka ketiga, R Alias A (40).
Petugas menyita dua paket sabu seberat 0,54 gram, 1.104 butir obat Yorindo, tas kecil, dompet, ponsel Realme 9 Pro+ serta motor Honda Beat dari tangan R Als A.
"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu pelaku yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Satresnarkoba Polres Paser meringkus tiga pria atas tindakan peredaran obat keras dengan barang bukti 1.276 butir Yorindo dan 0,54 gram sabu di tiga lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penyergapan pertama dilakukan terhadap tersangka RPR (35) di pinggir jalan Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot, pada pukul 18.30 wita.
"Benar, kami mengamankan tiga tersangka atas dugaan tindakan peredaran obat keras di wilayah hukum Paser," kata AKP Hadi Purwanto, Selasa (27/10/2026).
Dari tangan RPR, petugas menyita 112 butir obat keras jenis Yorindo, plastik klip kosong, dua bungkus kotak rokok, satu unit ponsel serta satu unit motor Honda Beat.
Usai mengamankan pelaku, tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua, MIR (34), di Jalan Bhayangkara, Tanah Grogot, pada pukul 19.30 WITA.
Dari tersangka MIR, polisi menyita 60 butir obat keras Yorindo, botol plastik, tempat kacamata, uang tunai Rp400.000, satu unit ponsel dan satu unit motor Honda Scoopy.
Kemudian, pengembangan berlanjut ke penggerebekan lokasi ketiga di salah satu kamar guest house Tanah Grogot untuk menangkap tersangka ketiga, R Alias A (40).
Petugas menyita dua paket sabu seberat 0,54 gram, 1.104 butir obat Yorindo, tas kecil, dompet, ponsel Realme 9 Pro+ serta motor Honda Beat dari tangan R Als A.
"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
(Sf/Lo)