Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser mengamankan dua orang pelaku berinisial FM alias I (23) dan DG alias DD (42) karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Paser pada saat Operasi Antik Mahakam 2026.
Berawal dari adanya laporan masyarakat, Polres Paser menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan dengan intensif.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, tim di lapangan terlebih dulu nengamankan pelaku berinisial I dengan barang bulkti sabu seberat 4,52 gram.
"Benar, kami mengamankan dua pelaku penyalahgunaan sabu di wilayah hukum Paser," kata AKP Hadi Purwanto, Senin (13/7/2026).
Setelah mengamankan I, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus dan akhirnya mengamankan DD beserta barang bukti sabu seberat 1,30 gram.
"DG alias DD merupakan Target Operasi yang berhasil diamankan beserta barang bukti," ungkapnya.
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Senaken, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot pada Minggu (12/7/2026).
Dari tangan pelaku DD, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sendok takar, plastik klip kosong dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perundang-undangan lainnya.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser mengamankan dua orang pelaku berinisial FM alias I (23) dan DG alias DD (42) karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Paser pada saat Operasi Antik Mahakam 2026.
Berawal dari adanya laporan masyarakat, Polres Paser menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan dengan intensif.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, tim di lapangan terlebih dulu nengamankan pelaku berinisial I dengan barang bulkti sabu seberat 4,52 gram.
"Benar, kami mengamankan dua pelaku penyalahgunaan sabu di wilayah hukum Paser," kata AKP Hadi Purwanto, Senin (13/7/2026).
Setelah mengamankan I, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus dan akhirnya mengamankan DD beserta barang bukti sabu seberat 1,30 gram.
"DG alias DD merupakan Target Operasi yang berhasil diamankan beserta barang bukti," ungkapnya.
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Senaken, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot pada Minggu (12/7/2026).
Dari tangan pelaku DD, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sendok takar, plastik klip kosong dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perundang-undangan lainnya.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Lo)