Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres Paser sampaikan Maklumat Kapolda Kaltim kepada masyarakat. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Pemilik lahan maupun korporasi di Kabupaten Paser terancam sanksi pidana jika nekat membakar lahan. Ketegasan ini disampaikan Tim Ops Aman Nusa Polres Paser saat menggelar patroli dialogis dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kaltim di Desa Pulau Rantau, Senin (7/9/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas menyisir area perkebunan warga di RT 001 dan RT 002 hingga mendatangi Kantor Desa Pulau Rantau untuk menemui pekerja kebun, pemilik tanah dan perangkat desa setempat.
Aparat kepolisian menyebarkan dan membacakan secara langsung Maklumat Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) yang memuat intruksi larangan keras pembakaran hutan beserta konsekuensi hukum bagi para pelanggar.
Kasi Propam Polres Paser, AKP Suradin menyebut edukasi hukum yang dilakukan itu merupakan langkah pencegahan terhadap timbulnya bencana ekologis serta gangguan kesehatan akibat kabut asap yang merugikan masyarakat luas.
"Kami menyosialisasikan maklumat Polda Kaltim agar masyarakat juga paham dari konsekuensi pembakaran lahan dengan sengaja," kata AKP Suradin, Senin (7/9/2026).
Selain itu, imbauan persuasif kepada warga lokal, kepolisian memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha dan korporasi yang beroperasi di sekitar wilayah Tanah Grogot.
Pihak perusahaan juga diminta agar aktif mengawasi serta menjaga area operasional masing-masing agar tidak terjadi aktivitas pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat klalaian.
"Kami juga memberikan edukasi mengenai dampak buruk karhutla yang dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat," tambahnya.
Masyarakat dan pihak pengelola perke bunan juga diimbau untuk segera melaporkan keberadaan titik api kepada aparat kepolisian atau pemerintah desa terdekat guna penanganan dini sebelum api meluas.
Langkah yang dilakukan itu diharapkan mampu membuat seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha tertib terhadap aturan. Terutama dalam menghadapi siklus cuaca panas dengan curah hujan rendah yang rentan memicu kebakaran.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres Paser sampaikan Maklumat Kapolda Kaltim kepada masyarakat. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Pemilik lahan maupun korporasi di Kabupaten Paser terancam sanksi pidana jika nekat membakar lahan. Ketegasan ini disampaikan Tim Ops Aman Nusa Polres Paser saat menggelar patroli dialogis dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kaltim di Desa Pulau Rantau, Senin (7/9/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas menyisir area perkebunan warga di RT 001 dan RT 002 hingga mendatangi Kantor Desa Pulau Rantau untuk menemui pekerja kebun, pemilik tanah dan perangkat desa setempat.
Aparat kepolisian menyebarkan dan membacakan secara langsung Maklumat Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) yang memuat intruksi larangan keras pembakaran hutan beserta konsekuensi hukum bagi para pelanggar.
Kasi Propam Polres Paser, AKP Suradin menyebut edukasi hukum yang dilakukan itu merupakan langkah pencegahan terhadap timbulnya bencana ekologis serta gangguan kesehatan akibat kabut asap yang merugikan masyarakat luas.
"Kami menyosialisasikan maklumat Polda Kaltim agar masyarakat juga paham dari konsekuensi pembakaran lahan dengan sengaja," kata AKP Suradin, Senin (7/9/2026).
Selain itu, imbauan persuasif kepada warga lokal, kepolisian memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha dan korporasi yang beroperasi di sekitar wilayah Tanah Grogot.
Pihak perusahaan juga diminta agar aktif mengawasi serta menjaga area operasional masing-masing agar tidak terjadi aktivitas pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat klalaian.
"Kami juga memberikan edukasi mengenai dampak buruk karhutla yang dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat," tambahnya.
Masyarakat dan pihak pengelola perke bunan juga diimbau untuk segera melaporkan keberadaan titik api kepada aparat kepolisian atau pemerintah desa terdekat guna penanganan dini sebelum api meluas.
Langkah yang dilakukan itu diharapkan mampu membuat seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha tertib terhadap aturan. Terutama dalam menghadapi siklus cuaca panas dengan curah hujan rendah yang rentan memicu kebakaran.
(Sf/Lo)