Seputar Kaltim

    Polres Paser Musnahkan Barang Bukti dari Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    14 Juli 2026 pukul 14:59 WITA

    Pemusnahan barang bukti sabu di Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser -  Polres Paser memusnahkan barang bukti dari tiga pelaku penyalahgunaan sabu seberat 4,86 gram di wilayah hukum Paser.

    Ketiga pelaku tersebut berinisial, B (31), I (25) dan W (23) dengan total tujuh oaket sabu seberat 5,18 gram. Sebanyak enam paket dengan berat bruto 4,86 gram dimusnahkan sementara satu paket seberat 0,32 gram disisihkan guna uji forensik dan dijadikan bukti di persidangan.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto menjelaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan itu untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang diamankan oleh kepolisian.

    "Pemusnahan ini dilakukan guna memusnahkan barang bukti secara transparan agar tidak ada asumsi liar di masyarakat," kata AKP Hadi Purwanto, Selasa (14/7/2026).

    Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke septic tank. Pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas kepada para pelaku oenyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser.

    "Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser," tegasnya.

    Proses pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Paser, Sipropam Sat Tahti serta personel Satresnarkoba Polres Paser.

    Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan bisa menjadi bahan edukasi masyarakat.

    Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan laporan jika menemui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polres Paser Musnahkan Barang Bukti dari Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    14 Juli 2026 pukul 14:59 WITA

    Pemusnahan barang bukti sabu di Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser -  Polres Paser memusnahkan barang bukti dari tiga pelaku penyalahgunaan sabu seberat 4,86 gram di wilayah hukum Paser.

    Ketiga pelaku tersebut berinisial, B (31), I (25) dan W (23) dengan total tujuh oaket sabu seberat 5,18 gram. Sebanyak enam paket dengan berat bruto 4,86 gram dimusnahkan sementara satu paket seberat 0,32 gram disisihkan guna uji forensik dan dijadikan bukti di persidangan.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto menjelaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan itu untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang diamankan oleh kepolisian.

    "Pemusnahan ini dilakukan guna memusnahkan barang bukti secara transparan agar tidak ada asumsi liar di masyarakat," kata AKP Hadi Purwanto, Selasa (14/7/2026).

    Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke septic tank. Pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas kepada para pelaku oenyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser.

    "Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser," tegasnya.

    Proses pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Paser, Sipropam Sat Tahti serta personel Satresnarkoba Polres Paser.

    Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan bisa menjadi bahan edukasi masyarakat.

    Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan laporan jika menemui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka.

    (Sf/Rs)