Polres Paser Musnahkan 446,74 Gram Sabu, Diamankan dari 3 Tersangka

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    04 Maret 2026 12:36 WIB

    Konferensi Pers dan pemusnahan barang bukti sabu di Ruang Rupataama Polres Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Polres Paser musnahkan barang bukti sebanyak 446,76 gram narkotika jenis sabu yang peredarannya berhasil digagalkan. 

    Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan saat pelaksanaan Konferensi Pers yang dilaksanakan di Ruang Rapatama Polres Paser, Rabu (4/3/2026).

    "Polres Paser berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Paser mulai Januari-Maret 2026," kata Kompol Anton Saman.

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan milik tiga tersangka, yaitu EJ (44) 21 paket seberat 57,74 gram, YS (38) delapan paket seberat 3,02 gram dan MA (27) tujuh paket seberat 386 gram.

    Sebelum dimusnahkan, barang bukti yang diamankan pihak Polres Paser itu terlebih dulu diuji dihadapan seluruh tamu undangan dan tersangka.

    Dari hasil pengujian laboratorium forensik dinyatakan barang bukti tersebut benar merupakan sebuah narkotika jenis sabu.

    Setelah itu barang bukti dimasukkan ke wadah yang berisi air untuk dilarutkan dan diaduk. Pemusnahan diakhiri dengan pembuangan air yang sudah menyatu dengan sabu tersebut ke dalam septic tank.

    "Pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan seperti dari kejaksaan," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polres Paser Musnahkan 446,74 Gram Sabu, Diamankan dari 3 Tersangka

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    04 Maret 2026 12:36 WIB

    Konferensi Pers dan pemusnahan barang bukti sabu di Ruang Rupataama Polres Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Polres Paser musnahkan barang bukti sebanyak 446,76 gram narkotika jenis sabu yang peredarannya berhasil digagalkan. 

    Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan saat pelaksanaan Konferensi Pers yang dilaksanakan di Ruang Rapatama Polres Paser, Rabu (4/3/2026).

    "Polres Paser berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Paser mulai Januari-Maret 2026," kata Kompol Anton Saman.

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan milik tiga tersangka, yaitu EJ (44) 21 paket seberat 57,74 gram, YS (38) delapan paket seberat 3,02 gram dan MA (27) tujuh paket seberat 386 gram.

    Sebelum dimusnahkan, barang bukti yang diamankan pihak Polres Paser itu terlebih dulu diuji dihadapan seluruh tamu undangan dan tersangka.

    Dari hasil pengujian laboratorium forensik dinyatakan barang bukti tersebut benar merupakan sebuah narkotika jenis sabu.

    Setelah itu barang bukti dimasukkan ke wadah yang berisi air untuk dilarutkan dan diaduk. Pemusnahan diakhiri dengan pembuangan air yang sudah menyatu dengan sabu tersebut ke dalam septic tank.

    "Pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan seperti dari kejaksaan," tutupnya.

    (Sf/Lo)