Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemusnahan barang bukti sabu di Polres Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Polres Paser memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 35 poket seberat 125,9 gram, Rabu (25/9/2024).
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut disaksikan sembilan tersangka beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan atas permintaah jaksa dan prosesnya juga dipantau oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Sebelum dimusnahkan, sabu lebih dulu dilakukan uji laboratorium forensik di Surabaya. Pemusnahan se4ndiri dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air menggunakan toples.
"Larutan itu dibuang ke dalam closet sampai habis oleh tersangka dan dikawal oleh penyidik," kata AKP Suradi.
Terkait kasus narkoba, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk memburu pengedar beserta bandar narkoba di Kabupaten Paser.
"Satreskoba telah menetapkan DPO dan saat ini tengah melakukan penelusuran dan pengejaran," tuturnya.
Ia turut mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkoba, dan ia meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
Termasuk keluarga yang terindikasi menggunakan narkoba, pihak kepolisian membuka layanan rehabilitasi gratis.
"Jadi para warga jangan takut jika ada keluarga mereka yang terindikasi narkotika, kami akan lakukan rehabilitasi di Samarinda,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemusnahan barang bukti sabu di Polres Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Polres Paser memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 35 poket seberat 125,9 gram, Rabu (25/9/2024).
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut disaksikan sembilan tersangka beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan atas permintaah jaksa dan prosesnya juga dipantau oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Sebelum dimusnahkan, sabu lebih dulu dilakukan uji laboratorium forensik di Surabaya. Pemusnahan se4ndiri dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air menggunakan toples.
"Larutan itu dibuang ke dalam closet sampai habis oleh tersangka dan dikawal oleh penyidik," kata AKP Suradi.
Terkait kasus narkoba, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk memburu pengedar beserta bandar narkoba di Kabupaten Paser.
"Satreskoba telah menetapkan DPO dan saat ini tengah melakukan penelusuran dan pengejaran," tuturnya.
Ia turut mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkoba, dan ia meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
Termasuk keluarga yang terindikasi menggunakan narkoba, pihak kepolisian membuka layanan rehabilitasi gratis.
"Jadi para warga jangan takut jika ada keluarga mereka yang terindikasi narkotika, kami akan lakukan rehabilitasi di Samarinda,” tandasnya.
(Sf/By)