Polres Paser Jadi Role Model Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di Kaltim

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    13 Januari 2026 06:25 WIB

    Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser menjadi role model penanganan kasus perempuan dan anak di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Total sembilan anggota kepolisian Polres Paser meraih penghargaan Satyalancana Perlindungan Perempuan dan Anak.

    Penghargaan itu diberikan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1014/KEP/HAR//I/2026.

    Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan penghargaan Satyalancana diberikan kepada Polres Paser dalam penanganan kasus perempuan dan anak sepanjang 2024-2025.

    "Penghargaan itu diberikan atas dasar dedikasi dan kontribusi anggota Polres Paser dalam penanganan kasus perempuan dan anak," kata AKBP Novy Adi Wibowo, Selasa (13/1/2026).

    Penerapan sistem respon cepat dari pihaknya juga menjadi role model di Kaltim. Adapun sembilan anggota Polres Paser yang mendapatkan penghargaan tersebut antara lain AKBP Novy Adi Wibowo (Kapolres Paser), Kompol Anton Salman (Wakapolres Paser), AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang (Kasat Reskrim). 

    Aiptu Untung Budi Harjo (Kanit II PPA Satreskrim), Brigpol Muhammad Mahendra Putra, Brigpol Julia Aliyanti, Brigpol Yanti Nurhidayah, Brigpol Denok Purwanto, Briptu Tommy Hidayat, Bripda Fillah Akbar dari Banit II PPA Satreskrim.

    Polres Paser telah membentuk Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 24 desa, menjalin kerja sama dengan 12 intansi terkait perlindungan korban dan melaksanakan penyuluhan sebanyak 56 kali sepanjang 2024.

    Tahun 2025 pihaknya mengimplementasikan mekanisme koordinasi dengan Dit Tipis PPA Bareskrim Polri yang mempercepat penyelesaian 32 kasus dalam rata-rata 14 hari kerja, menangani 78 laporan dengan tanggapan kurang dari dua jam serta menyosialisasikan peraturan kepada 15.000 masyarakat.

    "Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi instansi atas dedikasi yang diberikan dari anggota terhadap pelayanan di masyarakat," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polres Paser Jadi Role Model Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di Kaltim

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    13 Januari 2026 06:25 WIB

    Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser menjadi role model penanganan kasus perempuan dan anak di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Total sembilan anggota kepolisian Polres Paser meraih penghargaan Satyalancana Perlindungan Perempuan dan Anak.

    Penghargaan itu diberikan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1014/KEP/HAR//I/2026.

    Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan penghargaan Satyalancana diberikan kepada Polres Paser dalam penanganan kasus perempuan dan anak sepanjang 2024-2025.

    "Penghargaan itu diberikan atas dasar dedikasi dan kontribusi anggota Polres Paser dalam penanganan kasus perempuan dan anak," kata AKBP Novy Adi Wibowo, Selasa (13/1/2026).

    Penerapan sistem respon cepat dari pihaknya juga menjadi role model di Kaltim. Adapun sembilan anggota Polres Paser yang mendapatkan penghargaan tersebut antara lain AKBP Novy Adi Wibowo (Kapolres Paser), Kompol Anton Salman (Wakapolres Paser), AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang (Kasat Reskrim). 

    Aiptu Untung Budi Harjo (Kanit II PPA Satreskrim), Brigpol Muhammad Mahendra Putra, Brigpol Julia Aliyanti, Brigpol Yanti Nurhidayah, Brigpol Denok Purwanto, Briptu Tommy Hidayat, Bripda Fillah Akbar dari Banit II PPA Satreskrim.

    Polres Paser telah membentuk Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 24 desa, menjalin kerja sama dengan 12 intansi terkait perlindungan korban dan melaksanakan penyuluhan sebanyak 56 kali sepanjang 2024.

    Tahun 2025 pihaknya mengimplementasikan mekanisme koordinasi dengan Dit Tipis PPA Bareskrim Polri yang mempercepat penyelesaian 32 kasus dalam rata-rata 14 hari kerja, menangani 78 laporan dengan tanggapan kurang dari dua jam serta menyosialisasikan peraturan kepada 15.000 masyarakat.

    "Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi instansi atas dedikasi yang diberikan dari anggota terhadap pelayanan di masyarakat," tutupnya.

    (Sf/Lo)