Seputar Kaltim

    Polres Paser Gelar Ops Patuh Mahakam 2024, 9 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran Utama

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    15 Juli 2024 pukul 16:48 WITA

    Polres Paser saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mahakam 2024 (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Polres Paser mulai melaksanakan Operasi (Ops) Patuh Mahakam 2024. Giat ini digelar selama dua pekan, 15-29 Juli 2024 dan ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Mako Polres Paser, Senin (15/7/2024).

    Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo mengatakan Ops Patuh Mahakam digelar sebagai upaya menjaga ketertiban dalam ber lalu lintas di wilayah hukum Polres Paser.

    "Kami akan membuat tiga regu dalam patroli, yakni regu siang, malam dan lepas dinas untuk melaksanakan patroli keluar daerah, yaitu di Kecamatan Long Kali, Long Ikis, Kuaro, Batu Sopang sampai Muara Komam dan Batu Engkau,” kata AKP Toni Joko.

    Kata dia, pelaksanaan Ops Patuh Mahakam dilakukan dengan mengedepankan giat preventif yang persuasif dan humanis sebagai bentuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

    “Kami juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan berlalu lintas, serta mengantisipaai segala bentuk potensi, gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata,” tuturnya.

    Toni menambahkan, dalam pelaksanaan nantinya, petugas tidak melakukan razia di tempat tertentu, tapi melakukan patroli yang dianggap lebih efektif. Kemudian memanfaatkan tilang elektronik yang dinilai membantu penertiban saat berkendara. 

    "Kami harap seluruh masyarakat di Paser juga dapat menghimbau kepada rekan terdekat agar dapat lebih patuh dalam ber lalu lintas, jadi tak hanya saat Operasi Patuh Mahakam,” tandasnya.

    Dalam Operasi Patuh Mahakam 2024 Polres Paser menyasar sembilan jenis pelanggaran lalu lintas, sebagai berikut:

    1. Petugas bakal menindak bagi pengendara yang mengunakan Ponsel saat berkendara.

    2. Pengendara yang masih dibawah umur.

    3. Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari 1,2,3 atau lebih.

    4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI.

    5. Pengendara Roda empat yang tidak mengunakan sabuk pengaman.

    6. Pengendara dalam keadaan mabuk minuman keras.

    7. Pengendara yang melawan arus.

    8. Pengendara yang berkendaraan dengan kecepatan maksimal atau kebut-kebutan.

    9. Pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polres Paser Gelar Ops Patuh Mahakam 2024, 9 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran Utama

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    15 Juli 2024 pukul 16:48 WITA

    Polres Paser saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mahakam 2024 (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Polres Paser mulai melaksanakan Operasi (Ops) Patuh Mahakam 2024. Giat ini digelar selama dua pekan, 15-29 Juli 2024 dan ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Mako Polres Paser, Senin (15/7/2024).

    Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo mengatakan Ops Patuh Mahakam digelar sebagai upaya menjaga ketertiban dalam ber lalu lintas di wilayah hukum Polres Paser.

    "Kami akan membuat tiga regu dalam patroli, yakni regu siang, malam dan lepas dinas untuk melaksanakan patroli keluar daerah, yaitu di Kecamatan Long Kali, Long Ikis, Kuaro, Batu Sopang sampai Muara Komam dan Batu Engkau,” kata AKP Toni Joko.

    Kata dia, pelaksanaan Ops Patuh Mahakam dilakukan dengan mengedepankan giat preventif yang persuasif dan humanis sebagai bentuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

    “Kami juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan berlalu lintas, serta mengantisipaai segala bentuk potensi, gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata,” tuturnya.

    Toni menambahkan, dalam pelaksanaan nantinya, petugas tidak melakukan razia di tempat tertentu, tapi melakukan patroli yang dianggap lebih efektif. Kemudian memanfaatkan tilang elektronik yang dinilai membantu penertiban saat berkendara. 

    "Kami harap seluruh masyarakat di Paser juga dapat menghimbau kepada rekan terdekat agar dapat lebih patuh dalam ber lalu lintas, jadi tak hanya saat Operasi Patuh Mahakam,” tandasnya.

    Dalam Operasi Patuh Mahakam 2024 Polres Paser menyasar sembilan jenis pelanggaran lalu lintas, sebagai berikut:

    1. Petugas bakal menindak bagi pengendara yang mengunakan Ponsel saat berkendara.

    2. Pengendara yang masih dibawah umur.

    3. Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari 1,2,3 atau lebih.

    4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI.

    5. Pengendara Roda empat yang tidak mengunakan sabuk pengaman.

    6. Pengendara dalam keadaan mabuk minuman keras.

    7. Pengendara yang melawan arus.

    8. Pengendara yang berkendaraan dengan kecepatan maksimal atau kebut-kebutan.

    9. Pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.

    (Sf/By)