Polres Paser Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 57,74 Gram di Muara Komam

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    26 Februari 2026 06:43 WIB

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser dari pelaku (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pria berinisial EJ (44) berhasil diamankan Polres Paser setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 57,74 gram.

    Pelaku yang seorang pengedar diketahui merupakan seorang warga yang berasal dari Kecamatan Muara Komam, Paser. Ia berhasil diamankan tim kepolisian di sebuah rumah Desa Uko, Kecamatan Muara Komam sekitar pukul 20.25 WITA pada 24 Februari 2026. 

    Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan adanya aktivitas transaksi barang haram tersebut di wilayah mereka.

    "Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang mereka curigai merupakan transaksi barang haram di wilayah mereka," kata AKP Suradi, Kamis (26/2/2026).

    Setelah mendapatkan laporan itu pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

    Dari hasil penyelidikan tim menemukan indikasi adanya transaksi narkotika yang mengarah kepada salah satu warga di Muara Komam.

    "Setelah dirasa cukup bukti tim melakukan penggeledahan dan pengamanan kepada seorang pria berinisial EJ di sebuah rumah," tambahnya.

    Dari tangan pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 21 paket klip narkotika jenis sabu seberat 57,74 gram, 33 bandel klip kosong, empat unit timbangan digital, lima sendok takar, satu unit handphone, satu unit mobil serta uang tunai senilai Rp22.700.000 yang diduga hasil transaksi barang haram itu.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam sampai 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polres Paser Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 57,74 Gram di Muara Komam

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    26 Februari 2026 06:43 WIB

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser dari pelaku (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pria berinisial EJ (44) berhasil diamankan Polres Paser setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 57,74 gram.

    Pelaku yang seorang pengedar diketahui merupakan seorang warga yang berasal dari Kecamatan Muara Komam, Paser. Ia berhasil diamankan tim kepolisian di sebuah rumah Desa Uko, Kecamatan Muara Komam sekitar pukul 20.25 WITA pada 24 Februari 2026. 

    Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan adanya aktivitas transaksi barang haram tersebut di wilayah mereka.

    "Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang mereka curigai merupakan transaksi barang haram di wilayah mereka," kata AKP Suradi, Kamis (26/2/2026).

    Setelah mendapatkan laporan itu pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

    Dari hasil penyelidikan tim menemukan indikasi adanya transaksi narkotika yang mengarah kepada salah satu warga di Muara Komam.

    "Setelah dirasa cukup bukti tim melakukan penggeledahan dan pengamanan kepada seorang pria berinisial EJ di sebuah rumah," tambahnya.

    Dari tangan pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 21 paket klip narkotika jenis sabu seberat 57,74 gram, 33 bandel klip kosong, empat unit timbangan digital, lima sendok takar, satu unit handphone, satu unit mobil serta uang tunai senilai Rp22.700.000 yang diduga hasil transaksi barang haram itu.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam sampai 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

    (Sf/Lo)