Seputar Kaltim

    Polres Paser Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 35,28 Gram di Long Ikis

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    24 Agustus 2026 pukul 13:50 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Pemkab Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 35,28 gram di wilayah hukum Kabupaten Paser.

    Pelaku ya g merupakan seorang pekerja buruh harian lepas berinisial M (38), berhasil diamankan Polres Paser di sebuah rumah Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis.

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas transaksi barang haram di sekitar wilayah mereka.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya segera menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

    "Kami berhasil mengamankan seorang pemuda di Desa Krayan Bahagia. Barang bukti yang berhasil diamankan 35,28 gram," kata AKP Hadi, Senin (24/8/2026).

    Ketika melakukan penyelidikan, tim menemukan indikasi transaksi penyalahgunaan barang haram itu yang mengarah kepada pelaku.

    Setelah dirasa cukup bukti, tim di lapangan akhirnya melakukan pengamanan terhadap pelaku.

    Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket klip plastik berisi sabu seberat 35,28 gram, 15 paket plastik klip kosong, Satu buah timbangan digital, satu buah plastik klip kosong, dua buah sendok takar, satu buah kotak plastik, satu buah handphone, satu buah sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi dan uang tunai Rp1.300.000.

    "Pelaku saat ini telah diamankan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polres Paser Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 35,28 Gram di Long Ikis

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    24 Agustus 2026 pukul 13:50 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Pemkab Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 35,28 gram di wilayah hukum Kabupaten Paser.

    Pelaku ya g merupakan seorang pekerja buruh harian lepas berinisial M (38), berhasil diamankan Polres Paser di sebuah rumah Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis.

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas transaksi barang haram di sekitar wilayah mereka.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya segera menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

    "Kami berhasil mengamankan seorang pemuda di Desa Krayan Bahagia. Barang bukti yang berhasil diamankan 35,28 gram," kata AKP Hadi, Senin (24/8/2026).

    Ketika melakukan penyelidikan, tim menemukan indikasi transaksi penyalahgunaan barang haram itu yang mengarah kepada pelaku.

    Setelah dirasa cukup bukti, tim di lapangan akhirnya melakukan pengamanan terhadap pelaku.

    Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket klip plastik berisi sabu seberat 35,28 gram, 15 paket plastik klip kosong, Satu buah timbangan digital, satu buah plastik klip kosong, dua buah sendok takar, satu buah kotak plastik, satu buah handphone, satu buah sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi dan uang tunai Rp1.300.000.

    "Pelaku saat ini telah diamankan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    (Sf/Rs)