Seputar Kaltim

    Polres Paser  Gagalkan Peredaran 897 Butir Obat Keras Jenis Yorindo, Dua Pelaku Diamankan

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    23 April 2026 pukul 21:47 WITA

    Barang bukti yang diamankan kepolisian dari peredaran gelap obat keras 'Yorindo' di Paser (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser Berhasil menggagalkan peredaran 897 butir obat keras jenis 'Yorindo' di wilayah hukum Paser.

    Barang bukti tersebut diamankan pihak kepolisian dari dua pelaku berinisial R (25) dan RM (30) di sebuah rumah Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

    Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu merupakan hasil dari penyelidikan tim di lapangan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya peredaran obat keras di sekitar wilayah mereka.

    "Ada 879 butir yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebelum berhasil diedarkan," kata AKP Suradi, Kamis (23/4/2026).

    Kedua pelaku itu kedapatan mengedarkan bat jenis 'Yorindo' tanpa adanya hak edar yang sesuai dengan standar keamanan dan mutu.

    Tim di lapangan juga mengamankan barang bukti lain dari tangan R berupa satu kantong plastik hitam, satu unit handphone dan yang tunai Rp1.100.000 juta.

    Sementara dari tangan RM tim mengamankan barang bukti 500 butir obat keras jenis 'Yorindo', plastik klip kosong, pakaian, satu kaleng, uang tunai Rp 8.050.000 serta satu unit sepeda motor.

    Pelaku dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya mengakhiri.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polres Paser  Gagalkan Peredaran 897 Butir Obat Keras Jenis Yorindo, Dua Pelaku Diamankan

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    23 April 2026 pukul 21:47 WITA

    Barang bukti yang diamankan kepolisian dari peredaran gelap obat keras 'Yorindo' di Paser (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser Berhasil menggagalkan peredaran 897 butir obat keras jenis 'Yorindo' di wilayah hukum Paser.

    Barang bukti tersebut diamankan pihak kepolisian dari dua pelaku berinisial R (25) dan RM (30) di sebuah rumah Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

    Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu merupakan hasil dari penyelidikan tim di lapangan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya peredaran obat keras di sekitar wilayah mereka.

    "Ada 879 butir yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebelum berhasil diedarkan," kata AKP Suradi, Kamis (23/4/2026).

    Kedua pelaku itu kedapatan mengedarkan bat jenis 'Yorindo' tanpa adanya hak edar yang sesuai dengan standar keamanan dan mutu.

    Tim di lapangan juga mengamankan barang bukti lain dari tangan R berupa satu kantong plastik hitam, satu unit handphone dan yang tunai Rp1.100.000 juta.

    Sementara dari tangan RM tim mengamankan barang bukti 500 butir obat keras jenis 'Yorindo', plastik klip kosong, pakaian, satu kaleng, uang tunai Rp 8.050.000 serta satu unit sepeda motor.

    Pelaku dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya mengakhiri.

    (Sf/Rs)