Polres Paser Gagalkan Peredaran 7.300 Butir Yorindo, 1 Pemuda Dibekuk PolisiPolres Paser Gagalkan Peredaran 7.300 Butir Yorindo, 1 Pemuda Dibekuk Polisi

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    06 Mei 2026 04:24 WIB

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser dari pelaku. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NH (21) atas tindakan peredaran obat keras jenis Yorindo. 

    Pelaku diamankan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Tanah Grogot pada 30 April 2026. Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan tindak peredaran obat keras di sekitar wilayah mereka.

    Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Dari hasil penyelidikan tim berhasil menemukan indikasi penyalahgunaan obat keras yang mengarah kepada terduga pelaku saat itu.

    "Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial NH yang merupakan warga Desa Muara Komam," ungkap AKP Suradi, Rabu (6/5/2026).

    Ketika dilakukan pengamanan, tim di lapangan menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Yorindo sebanyak 7.300 butir, tiga kantong plastik hitam, satu tas hitam, satu jaket, satu unit handphone, uang tunai Rp1.300.000 serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

    Atas tindakannya pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan hukuman maksimal belasan tahun dengan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polres Paser Gagalkan Peredaran 7.300 Butir Yorindo, 1 Pemuda Dibekuk PolisiPolres Paser Gagalkan Peredaran 7.300 Butir Yorindo, 1 Pemuda Dibekuk Polisi

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    06 Mei 2026 04:24 WIB

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser dari pelaku. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NH (21) atas tindakan peredaran obat keras jenis Yorindo. 

    Pelaku diamankan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Tanah Grogot pada 30 April 2026. Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan tindak peredaran obat keras di sekitar wilayah mereka.

    Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Dari hasil penyelidikan tim berhasil menemukan indikasi penyalahgunaan obat keras yang mengarah kepada terduga pelaku saat itu.

    "Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial NH yang merupakan warga Desa Muara Komam," ungkap AKP Suradi, Rabu (6/5/2026).

    Ketika dilakukan pengamanan, tim di lapangan menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Yorindo sebanyak 7.300 butir, tiga kantong plastik hitam, satu tas hitam, satu jaket, satu unit handphone, uang tunai Rp1.300.000 serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

    Atas tindakannya pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan hukuman maksimal belasan tahun dengan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

    (Sf/Lo)