Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto Pelaku Pengambil Paket Obat Keras Jenis Yorindo di Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial A (31) diamankan Tim Elang Polres Paser karena kedapatan hendak mengambil paket berisi 3.000 butir obat keras.
Pelaku A berencana mengambil ribuan butir obat keras tersebut di salah satu kantor jasa ekspedisi di Jalan Modang, Kecamatan Tanah Grogot.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menyebut penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.
"Informasi yang kami dapat ada pengiriman obat keras tanpa izin edar dalam jumlah besar melalui salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Tanah Grogot," katanya, Kamis (17/7/2025).
Setelah menerima laporan, pihaknya membentuk tim guna melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan. Usai penyelidikan, tim yang bertugas berhasil mengamankan tersangka A.
"Kami mengamankan pelaku ketika hendak mengambil paket yang berisi ribuan butir obat keras tersebut," tambahnya.
Dari kejadian tersebut petugas mengamankan obat keras jenis Yorindo, satu unit sepeda motor, sebuah handphone serta bungkus plastik dan kardus yang digunakan untuk mengemas obat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui A berasal dari Kecamatan Kuaro dan berprofesi sebagai wiraswasta. Obat tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Tanah Grogot dan sekitarnya.
Atas perbuatannya A dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 53 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto Pelaku Pengambil Paket Obat Keras Jenis Yorindo di Paser (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang pria berinisial A (31) diamankan Tim Elang Polres Paser karena kedapatan hendak mengambil paket berisi 3.000 butir obat keras.
Pelaku A berencana mengambil ribuan butir obat keras tersebut di salah satu kantor jasa ekspedisi di Jalan Modang, Kecamatan Tanah Grogot.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menyebut penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.
"Informasi yang kami dapat ada pengiriman obat keras tanpa izin edar dalam jumlah besar melalui salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Tanah Grogot," katanya, Kamis (17/7/2025).
Setelah menerima laporan, pihaknya membentuk tim guna melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan. Usai penyelidikan, tim yang bertugas berhasil mengamankan tersangka A.
"Kami mengamankan pelaku ketika hendak mengambil paket yang berisi ribuan butir obat keras tersebut," tambahnya.
Dari kejadian tersebut petugas mengamankan obat keras jenis Yorindo, satu unit sepeda motor, sebuah handphone serta bungkus plastik dan kardus yang digunakan untuk mengemas obat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui A berasal dari Kecamatan Kuaro dan berprofesi sebagai wiraswasta. Obat tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Tanah Grogot dan sekitarnya.
Atas perbuatannya A dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 53 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.
(Sf/Lo)